Pansus RTRW Ingatkan Eksekutif Segera Sampaikan Dokumen RTRW Sulut Ke Kementrian ATR/BPN

oleh -1341 Dilihat
oleh
Ketua Pansus RTRW Sulut, Henry Walukow, SE

 

SULUT, ManadoTEMPO – Pansus Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sulut Tahun 2025-2044, melalui Ketua Pansus Henry Walukow, SE meminta agar Pihak eksekutif segera mengirimkan atau menyampaikan Dokumen subtansi RTRW Sulut kepada Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam waktu secepatnya.

Pansus RTRW

Pasalnya, menurut Walukow, Mekanisme pembahasan ditingkat ATR memerlukan waktu 20 hari kerja sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, perlu disampaikan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
” Kami minta agar eksekutif segera menyampaikan dokumen disertai tanda bukti tertulis untuk dibahas dan diselaraskan. Pembahasan ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian RTRW dengan kebijakan penataan ruang yang lebih luas dan menghindari tumpang tindih peraturan,” jelas Sekretaris Fraksi Demokrat ini, usai pembahasan Rabu, 2 Juli 2025 sore.

Tambah legislator Komisi I DPRD Sulut ini setelah dibahas maka nantinya Kementrian ATR/BPN akan menerbitkan Persetujuan substani dan selanjutnya dibahas setiap bagian yang ada, sebelum nantinya ditetapkan.

Walukow berharap agar pembahasan ditingkat ATR/BPN bisa sejaln juga dengan pembahasan dengan Pansus dan Eksekutif didaerah.

Dirinya juga mengingatkan pihak Eksekutif untuk menyiapkan semua dokumen yang diperlukan seperti Peta Ruang yang menjadi acuan pembahasan mulai dipasal 7.
” Jangan sampai mereka tidak siap, lantas kemudian menghambat pembahasan. Sementara Perda ini sangat pentint dan substansi,” ucapnya.

Walukow berharap agar Ranperda ini bisa ditetapkan menjadi Perda pada Agustus mendatang.

Menurutnya mekanisme dan pembahasan agak rumit karena dibahas dktingkat Kementrian untik kemudian dibahas kembali oleh Pansus dan eksekutif jika ada catatan.
” Meski sulit,tapi kalau kita punya semangat yang sama maka semua pasti bisa dilaksanalan tepat waktu,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui Pansus RTRW bersama eksekutif melanjutkan pembahasan pasal demi pasal. Dan sudah tuntas dibahas hingga pasal 6.

(Deasy Holung)