ManadoTEMPO-Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XII Tahun 2025 menjadi agenda perdana kepengurusan KONI Sulut dibawah komando Brigjen TNI (Purn) Jerry Waleleng. Adalah KONI Manado yang kali ini dipercaya menjadi tuan rumah.
Hasil penyusunan dan pemantapan panduan pelaksanaan Porprov, Rabu 02 Juli 2025 di kantor Koni Manado tepatnya di kawasan megamas, ditetapkan 395 nomor yang akan dipertandingkan dengan 32 cabang olahraga (cabor) serta venue tersebar di dalam kota Manado.
Dalam rapat tersebut yang dihadiri Ketua Harian KONI Manado Reza Rumambi, ketika pemaparan materi pedoman dari Kabid Organisasi KONI Sulut Dr Jan Lengkong MKes AIFO, sempat pertanyakan soal panitia pengawas dan pengarah. Mengingat Panwasrah ini bertugas mengawasi dan memberikan arahan terkait penyelenggaraan berbagai kegiatan olahraga dengan tujuan utamanya adalah memastikan kelancaran, keadilan, dan kesuksesan penyelenggaraan acara tersebut.
Hal ini terkait erat dengan pedoman pelaksanaan Porprov yang di dalamnya termasuk, sebut saja KONI Sulut meletakkan Ketum Panitia Porprov agar bisa membentuk kepanitiaan selanjutnya panitia Porprov mendistribusikan buku panduan ke KONI kab/kota terkait cabor yang dipertandingkan hingga akreditasi peserta, laporan berkala kegiatan Porprov sampai panitia juga wajib menggelar budaya daerah dan pameran ilmiah.
“Sementara pada teknis perlombaan, setiap pertandingan minimal diikuti oleh 5 atlit dari 5 kab/kota dengan satu nomor pertandingan hanya bisa diikuti oleh satu atlit,” tegas Dr Lengkong mengacu panduan pelaksanaan porprov sembari menambahkan soal wasit, juri dan tim official harus melalui seleksi agar memenuhi klasifikasi.
Lantas bagaimana dengan technical delegate, Dr Lengkong menegaskan untuk mengawasi dan mengatur aspek teknis suatu acara olahraga, seperti pertandingan, turnamen, atau kejuaraan dan bertanggung jawab untuk memastikan bahwa acara tersebut berjalan sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku.
“Dengan begitu TD tidak bisa merangkap jabatan wasit, manajer, pelatih atau tenaga teknis di kontingen porprov,” terang Dr Lengkong.
Yang menarik ketika pemaparan masuk pada materi keabsahan atlit, dimana setiap atlit yang akan berjibaku di porprov harus terdaftar dan didaftar KONI masing-masing. Soal mutasi atlit wajib menunjukkan SK mutasi sesuai regulasi, setiap atlit hanya bisa mengikuti satu cabor yang dipertandingkan dari satu KONI dengan melalui keabsahan dari KONI Sulut.
Sementara Ketua KONI Sulawesi Utara diwakili, Wakil Ketua II Christian Yokung, S.Kom pada kesempatan tersebut mengatakan, kolaborasi KONI Manado dan KONI Sulut sudah berjalan baik.
Namun disatu sisi staff khusus Gubernur Sulut mengharapkan agar Panwasra harus diterbitkan agar agenda porprov kali ini berjalan sesuai agenda KONI Sulut dan Pemerintah Provinsi Sulut.
“Jaga kualitas Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XII Tahun 2025, karena Porprov ini adalah bagian dari persiapan untuk melihat atlit dalam persiapan bertarung nanti di PON NTB NTT mendatang,” kunci Christian Yokung.
Untuk diketahui tuan rumah Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XII Tahun 2025 adalah Koni Manado. Mereka telah menyatakan kesiapan dalam menggelar agenda olahraga yang akan menghentak 17 November 2025 nanti.
Dibuka di lapangan Wolter Mangisidi Sario, Manado dan ditutup pada 24 November 2025 di Stadion Klabat Manado.
Hadir dalam rapat pemantapan tersebut dari pengurus KONI Sulut :
1. Christian Yokung, S.Kom
2. DR. Jan Lengkong, M.Kes AIFO.
3. Drs Estepanus Palili
4. dr Joy Rattu
5. DR Alfrets Makadada, M. Kes AIFO
6. Lucky Dotulong
7. Ferry M.
8. Pingkan Mandagi
9. dr Agusteivie Teleuw
10. Jemmy Senduk
11. Tonny Mait
Info CABOR PORPROV XII 2025.
1. ATLETIK
2. ANGGAR
3. ARUM JERAM
4. BALAP SEPEDA
5. BOLA VOLLY
6. BRUDGE
7. BOLA BASKET
8. BILLIARD
9. BULUTANGKIS
10. CATUR
11. DANCE SPORT
12. E’SPORT
13. FUTZAL
14. GATEBALL
15. KEMPO
16. KARATE
17. KICK BOXING
18. MENEMBAK
19. MUAYTHAI
20. PANJAT TEBING
21. HAPKIDO
22. PENCAK SILAT
23. PANAHAN
24. SEPAKBOLA
25. SAMBO
26. SELAM
27. TAEKWONDO
28. TENIS MEJA
29. TENIS LAPANGAN
30. TINJU
31. WUSHU
32. BINARAGA
33. RENANG/AKUATIK.
(*)
