ManadoTEMPO–Peristiwa pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB) kembali terjadi. Kali ini, peribadatan jemaat Kristen Protestan di sebuah rumah doa di Padang Sarai, Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang dibubarkan paksa oleh sekelompok orang, pada Minggu 27 Juli 2025 sore.
Dari video yang beredar pascaperistiwa, sejumlah pria melakukan perusakan dan intimidasi kepada jemaat Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI) Anugrah Padang yang mengikuti peribadatan di rumah doa tersebut.
Menurut laporan dari beberapa media, beberapa properti rusak berat, kursi-kursi hancur, meja dalam keadaan terbalik, pagar rumah dibongkar, dan kaca-kaca jendela pecah. Di dalam rumah doa, tampak sisa-sisa persiapan ibadah yang berserakan diacak-acak oleh penyerang.
Tak pelak aksi bidab tersebut mendapat kecaman keras Generasi Muda Pembaharu Indonesia (GEMPAR Indonesia) dimana
pelanggaran KBB, intoleransi, dan kekerasan terhadap kelompok minoritas jadi marak dan tentunya tidak dapat dibenarkan karena nyata-nyata merupakan tindak kriminal yang melanggar hukum dan konstitusi.
Ketua GEMPAR Sulut Ovel Mait pun mendesak agar pemerintah daerah setempat untuk tidak permisif, dan mensimplifikasi aksi intoleransi dan kekerasan itu sebagai tindakan yang dipicu kesalahpahaman.
“Atasi persoalan intoleransi dan pelanggaraan KBB tersebut dari akar persoalan yang memicu. Aparat penegak hukum juga mesti segera melakukan proses penegakan hukum atas tindakan kriminal yang dilakukan oleh kelompok intoleran. Penegakan hukum diharapkan akan memberikan efek jera bagi pelaku dan mewujudkan keadilan bagi korban,” ujar Mait.
Senada Ketua Korwil GEMPAR Sulawesi Marth Billy Kumaseh, aksi intoleransi tersebut akan mengalami penjalaran dan merusak kohesi sosial, modal sosial, serta stabilitas sosial dalam tata kebinekaan Indonesia.
“Untuk itu kami minta Presiden Prabowo mengevaluasi kinerja Menteri Agama dan sekretaris Menteri Agama yang diam sehingga dapat dibaca oleh kelompok intoleran sebagai ‘angin segar’ untuk mengekspresikan intoleransi dan konservatisme keagamaan, bahkan dengan penggunaan kekerasan,” sembur Kumaseh.
Disatu sisi, Kumaseh mengatakan Menteri Dalam Negeri, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, dan Kementerian/Lembaga terkait agar bisa menunjukkan kepedulian dan keberpihakan pada korban, jangan diam.
“Peristiwa ini menambah daftar panjang kasus intoleransi yang terjadi di Indonesia dan menunjukkan kemunduran dalam penegakan kebebasan beragama dan berkeyakinan. Sepanjang sembilan bulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, GEMPAR Indonesia mencatat telah terjadi setidaknya 16 kali peristiwa intoleransi berbasis agama. Insiden ini bervariasi mulai dari penolakan pendirian rumbadah, persekusi dan pembubaran kegiatan ibadah, hingga teror ancaman bom di tempat ibadah. Peristiwa di Padang adalah bukti nyata bahwa negara masih belum sepenuhnya hadir untuk melindungi hak konstitusional setiap warganya,” bebernya.
GEMPAR melihat, aktor utama di balik regresi ini adalah kombinasi dari aktor non-negara (ormas keagamaan, kelompok warga) yang agresif dan aktor negara (pemerintah daerah, kepolisian) yang permisif atau melakukan pembiaran atas peristiwa ini. Misalnya, kasus pelarangan ibadah Natal di Cibinong (Desember 2024) menunjukkan peran aparat keamanan yang lebih memilih “mediasi” yang merugikan korban demi menjaga “kondusifitas”, alih-alih menegakkan hak konstitusional untuk beribadah.
Sementara itu, konflik pendirian gereja di Cirebon (November 2024) memperlihatkan bagaimana Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di banyak daerah telah beralih fungsi dari fasilitator menjadi penghambat, yang secara efektif memberikan hak veto kepada kelompok mayoritas penolak.
GEMPAR Indonesia Sulut meyakini bahwa Presiden Prabowo Subianto memiliki komitmen yang sangat kuat terhadap penegakan konstitusi, terutama Pasal 29 UUD 1945 yang menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Visi kebangsaan dan dukungan Presiden Prabowo terhadap kebebasan beragama sangat jelas.
“Kami melihat Presiden sangat konsen terhadap isu-isu fundamental seperti ini.
Namun, sayangnya, komitmen besar Presiden tersebut tidak tercermin dalam kinerja pembantunya di Kementerian Agama.
“Segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Menteri Agama dan Wakil Menteri Agama. Menteri dan Wakil Menteri Agama saat ini gagal menerjemahkan visi Presiden dan amanat konstitusi ke dalam tindakan nyata di lapangan. Diamnya mereka dapat diartikan sebagai bentuk pembiaran,” tambah Pembina GEMPAR Sulut Stevy Mait.
Untuk diketahui, Generasi Muda Pembaharu Indonesia (GEMPAR Indonesia) adalah Organisasi Kemasyarakatan yang mewadahi pergerakan generasi muda Kristen dan Katolik di Indonesia.
Berdiri tahun 2014, GEMPAR telah memiliki kepengurusan di 28 provinsi di seluruh Indonesia dan 2 pengurus luar negeri. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gempar Indonesia dipimpin oleh Yohanes Harry Sirait (Ketua Umum) dan Petrus Sihombing (Sekeretaris Jenderal). Sedangkan Dewan Penasehat diketuai Pdt. Jason Balompapueng dan Dewan Pembina diketuai Bpk. Hashim Djojohadikusumo. (*)
