SULUT, ManadoTEMPO – Fraksi Partai Golkar (FPG) DPRD Sulut, menyetujui Ranperda Tentang Kepemudaan untuk ditetapkan sebagai Perda.Namun demikian Fraksi Partai Golkar melalui Anggota Pansus Kepemudaan Vionita Kuera, SE menyampaikan 5 catatan strategis untuk menjadi perhatian pemprov Sulut.
Adapun 5 catatan strategis yang dibacakan Ketua Badan Pembentukan Peraturab Daerah (Bapemperda )DPRD Sulut yakni Pertama, ditengah marak hadirnya organisasi pemuda, begitu banyak di Sulut, namun demikian FPG mengapreseasi upaya pemerintah Daerah Sulut, dalam menghadirkan rancangan peraturan daerah tentang kepemudaan.

Selain itu, lanjut anggota Komisi 4 DPRD Sulut ini, FPG berpendapat bahwa Ranperda ini belum terlambat dan masih sangat relevan , mengingat kondisi sosial kemasyarakaran khususnya generasi muda dan harus diarahkan pada satu pemberdayaan kepemudaan secara nasional.
” Lembaga yang berwenang harus jelas menjamin kepastian organisasi kepemudaan secara struktur dan organisasi yang satu contohnya KNPI, jangan ada dualisme kepemimpinan, mana yang sah,” tegas Legislator Dapil Nusa Utara ini.
Menurut Kuera, pada Prinsipnya FPG Menyetujui Ranperda ini, karena telah memenuhi syarat secara formil yang terdiri dari beberapa pasal akurat. Dengan hadirnya Ranperda ini FPG mendorong Dispora Sulut, untuk segera menghadirkan dan mengakomodir seluruh organisasi pemuda Indonesia, organisasi bersifat nasional dan kedaerahan maupun organisasi sosial kepemudaan daerah dan lintas agama.
” FPG mempertanyakan kepada Pemprov Sulut sebelum adanya pengesahan ini, jumlah organisasi kepemudaan secara nasional, kedaerah dan nasional yang sah diprovinsi Sulut, secara keseluruhan Ranperda tentang kepemudaan sudah dapat diterima,” ucap Srikandi Golkar ini.
Setelah menyampaikan catatan Fraksi, Vionita Kuera langsung menyerahkan kepada pimpinan Pansus untuk dibacakan dalam Paripurna dan disampaikan kepada Pemprov Sulut.
Pendapat Fraksi ini nantinya akan dibacakan dalam pansus Ranperda Tentang kepemudaan setelah melalui tahapan Harmonisasi.
(Deasy Holung)
