Sulut Kantongi Izin Pengelolaan 30 Blok WPR, Gracia Oroh : Gubernur YSK Ingin Lindungi Rakyatnya

oleh -825 Dilihat
oleh
Gubernur Mayjen TNI Purn.Yulius Selvanus, SE dan Anggota Fraksi Gerindra Gracia Yubelinda Oroh

 

SULUT, ManadoTEMPO -Berkat Perjuangan Gubernur Mayjen TNI Purn.Yulius Selvanus , SE, Pemerintah .Provinsi Sulawesi Utara resmi mengantongi izin pengelolaan 30 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia.

Upaya Gubernur ini, diapreseasi Srikandi Gerindra, Gracia Yubelina Oroh. Terangnya langkah ini menunjukkan kecintaan Gubernur YSK terhadap Penambang untuk melegalkan aktivitas pertambangan rakyat di daerah, sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi para penambang lokal.
” Ijin operasi ini sangat didambahkan masyarakat terlebih khusus penambang. Apapagi jelas legislator yang duduk di Komisi 3 Dewan Sulut ini, Perusahaan tambang kini sudah dibatasi dan memberi peluang kepada rakyat untuk mengambil hasil bumi logam mulia,” ucapnya.

Komitmen Pak Gubernur ini tandasnya sejalan dengan apa.yang disampaikan Presiden Prabowo dalam pidatonya yang akan menertibkan perusahan tambang ilegal tanpa izin yang merugikan Negara.

Sebelumya, Dalam pernyataan kepada Wartawan Gubernur YSK menekankan bahwa WPR tak hanya soal legalitas semata. Kebijakan ini dibuat agar para penambang dapat bekerja secara mandiri, dengan tetap tunduk pada prinsip tanggung jawab lingkungan dan tata kelola yang baik. Penambang wajib memenuhi kewajiban seperti membayar pajak daerah serta berada dalam pengawasan pemerintah.

“Dengan adanya izin WPR, para penambang punya kepastian hukum dan legalitas usaha. Tetapi mereka juga harus bertanggung jawab, harus menjaga lingkungan dan berkontribusi untuk pendapatan daerah,” tambah Yulius.

Sebagai informasi, Wilayah Pertambangan Rakyat merupakan area yang secara khusus ditetapkan pemerintah untuk kegiatan pertambangan skala kecil oleh masyarakat lokal, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. WPR bertujuan mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat sekaligus menghindari praktik tambang ilegal yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan konflik sosial.

Dengan adanya 30 blok WPR di Sulut, diharapkan pertambangan rakyat akan tumbuh secara berkelanjutan dan profesional, dengan tetap memerhatikan aspek lingkungan.

Tambahnya, ijin 30 Blok untuk WPR adalah bentuk hadiah terindah bagi warga Penambang jelang HUT Kemerdekaan RI Ke- 80 Tahun.

 

(Deasy Holung)