SULUT, ManadoTEMPO – Rapat lanjutan lintas komisi DPRD Sulut terkait dengan tanah yang ada di Ex Corner 52, guna mendengarkan penjelasan ketua PN Manado atas Serifikat No. 112 Tahun 2023, yang dimohonkan Yunike Kabimbang kepada DPRD Sulut, tidak. isa dilanjutkan.
Pasalnya, Ketua PN Manado Achmad Peten Sili, S.H., M.H. tidak memenuhi undangan dna hadir diruabr rapat padahal, pemohon, maayarakat dan DPRD Sulut telah siap.
Wakil Ketua DPRD Sulut sekaligus Koordinator, Komisi I Royke Reynald Anter, SE.ME menyatakan, pihaknya akan mengundnag kembali PN Manado dalam rapat selanjutnya. Jikapun tidak hadir maka akan ada mekanisme dan aturan dilembaga DPRD Sulut .
” DPRD akan undang kembali pihak pengadilan, jika sampai ketiga kali diundang dan tidak hadir maka kami akan lakukan upaya paksa artinya pihak pengadilan tidak mau bekerjasama,” jelas Anter.
Sementara anggota Amir Liputo dihadapan masyarakat menyatakan dalam persoalan ini DPRD inhin melatakkan pada aturan, dmei menjaga sabilitas dan keamaman dikota Manado. Presiden saja demi menjaga stabilitas negara mengeluarkan amnesti dan abolisi.
” Mereka yang datang kepada kami mempunyai hak atas objek tanah sebagaimana yang disampaikan pihak BPN. Mereka memiliki alas hak yang kuat. Kami menghormati Pihak pengadilan karena itu kami mengundang mereka bahkan mereka yang mrnjadwalkan tanggal 20 Agustus, namun justru tidak hadir, ” ujar anggota Komisi III DPRD Sulut ini.
Perwakilan Masyarakat Pejuang Keadilan, Ibu Sisilian secara tegas menyatakan, Hadir atau tidaknya Ketua PN Manado, eksekusi tidak akan pernah terjadi.
” Kami menolak eksekusi, jika kemudian dipaksanakan maka kami akan melakukan perlawanan,” tandasnya.
(Deasy Holung)
