Ketua PN Manado Tidak Penuhi Undangan Dewan Sulut, BPN Manado Pastikan Semua Tanah Hak Eigendom Verponding Telah Diganti Rugi

oleh -1002 Dilihat
oleh
RDP masalah tanah Ex Corner 52

 

SULUT ManadoTEMPO – Ketua PN Manado untuk ketiga kalinya tidak memenuhi undangan Ketua DPRD Sulut, padahal kehadiran Ketua PN Ini sangat penting.

Kekecewaan juga dirasakan , oleh keluarga Yunike Kabimbang pemilik sah wisma sabah atau Corner 52 . Wakil Ketua DPRD Sulut Royke Reynald Anter, SH.MH yang memimpin rapat menyatakan pihaknya sudah berupaya mengundang, namun sampai tiga kali tidak juga hadir, sehingga pihaknya akan melaporkan hal ini kepada ketua DPRD untuk mengeluarkan rekomendasi.

Legislator Dapil Manado ini meminta adanya masukan untuk menjadi dasar penyusnan Rekomendasi.

Kuasa Hukum Yunike Kabimbang, Reinhard Mamalu SH menyampaikan 6 Point untuk dapat diakomodir sebagai Rekomendasi Dewan, yakni bahwa Ketua PN Manado tidak menghargai dan menghormati lembaga DPRD.

“ Kami.kinta agar perbuatan Ketua PN Manado dilaporkan baik kepada Ketua PT Manado dan nahkamah agung.
Mohon dicatat, ketika rekomendasi ke Ketua Dewan kami berharap dapat menyatakan objek tanah Corner 52 atau dulunya Wisma Sabang telah memiliki sertifikat hak milik atas nama Yunike Kabimbang. Begitu juga putusan perkara 112, Yunike Kabimbang tidak termasuk sebagai tergugat. Dan yang paling penting adalah Ketua PN Manado melakukan eksekusi di lokasi yang tidak masuk dalam putusan perkara 112,”tegas Mamalu dalam rapat yang digelar di ruang Serbaguna DPRD Sulut, sembari meminta rekomendasi itu dapat ditindaklanjuti ke Ketua Pengadilan Tinggi sebagai atasan Ketua PN Manado dan Mahkamah Agung.

Tanbahnya Putusan 112 tahun 2003 telah dbatalkan oleh putusna 207 sampai dengan PK memenangkan Yunike.
” Prinsipnya amar putusan tanah dlm objek 112 dibatal kan tidak berlaku sertab Novi Poluan bukan pemilik dan ahli waris. Putusan 112/2003 penggugat Novi harus dinyatakan Non Eksakutabel dan ini diminta penetapan kepada ketua PT melalui ketua PN Manado,” ujar Mamalu

Menarik yang disampaikan Kepala BPN Kota Manado,Bapak Jumalianto, A.Ptnh., M.M
bahwa sesuai UU No 1 tahun 1958 semua tanah Eigendom Verponding yang ada di Sulawesi Utara telah menerima ganti rugi sejak tahun 1973 dari Pemerintah sebesar Rp 37,6 juta, termasuk Lim bunyat.
” Tanah Eigendom ini tahun 1945,1946, dan 1947 sudah diganti Rugi. Jadi harusnya mereka tidak lagi memilki hak,” tegas Jumalianto

Pernyataan Kepala BPN ini disambut tepukan masyarakat yang memenuhi ruangan.

Legislator Partai Demokrat, Royke Anter pun mengapreseasi kepala BPN Manado yang secara jujur dan terbuka menyampaikan fakta terkait tanah tanah dikota Manado yang diklaim milik dari Lie Boen Yat ternyata sudah diganti rugi
” Terima kasih Pak Kepala BPN Manado, kami legah dan masyarakat juga senang. Masyarakat jangan kwatir lagi,” ungkap Anter

Hadir juga Anggota Komisi I Raski Mokodompit dan Pimpinan Komisi 3, Youngkie Limen.

(Deasy Holung)