Dinas Sosial Tomohon Gelar Pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional

oleh -2021 Dilihat

Manadotempo Tomohon

Dinas Sosial Kota Tomohon pada Kamis, 9 Oktober 2025, melaksanakan Musyawarah Kelurahan (Muskel) dalam rangka pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DT-SEN) di Kelurahan Paslaten Satu dan Paslaten Dua.

Kegiatan ini bertujuan memperbarui dan menyempurnakan data penerima bantuan sosial agar penyalurannya lebih tepat sasaran dan akurat.

Dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Dinas Sosial Kota Tomohon, Vanny Supit, memberikan penjelasan kepada perangkat kelurahan dan masyarakat mengenai pentingnya pembaruan data sosial ekonomi masyarakat secara menyeluruh.

Menurut Vanny Supit, hingga kini masih ditemukan kesenjangan dalam penerimaan bantuan sosial.
Beberapa warga yang sebenarnya tidak lagi layak menerima bantuan masih tercatat sebagai penerima, sementara di sisi lain, ada masyarakat yang sangat membutuhkan bantuan, namun belum terdata dalam sistem nasional.

“Kondisi seperti ini sering menimbulkan konflik di tengah masyarakat, terutama bagi perangkat kelurahan yang menjadi ujung tombak penyaluran bantuan. Karena itu, pemutakhiran data ini sangat penting agar bantuan benar-benar sampai kepada yang berhak,” ujar Vanny.

Baca juga:  Vonny Paat : Fraksi PDI Perjuangan Pastikan Kawal Program Pemerintah YSK-Viktory

Ia menjelaskan bahwa musyawarah ini menjadi wadah bagi perangkat kelurahan untuk memvalidasi dan memperbarui data masyarakat penerima bantuan sosial.
Pemutakhiran tersebut menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DT-SEN) yang kini menjadi sumber data utama seluruh program bantuan sosial di Indonesia, menggantikan sistem sebelumnya, DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

Dalam kegiatan ini, perangkat kelurahan diberikan daftar penerima bantuan seperti BPNT dan PKH untuk diverifikasi bersama masyarakat.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa DT-SEN menggunakan sistem peringkat desil dari Desil 1 hingga Desil 10 untuk mengukur tingkat kesejahteraan warga.
Masyarakat yang berada pada Desil 1 sampai Desil 5 dinyatakan layak menerima bantuan sosial, sedangkan mereka yang berada di atas Desil 5 akan dikaji kembali kelayakannya.

“Perangkat kelurahan dapat berkoordinasi dengan operator kelurahan untuk mengetahui posisi desil setiap warga. Melalui musyawarah ini, kita berharap data yang diperbarui benar-benar mencerminkan kondisi riil masyarakat di lapangan,” tambahnya.

Melalui kegiatan ini, Dinas Sosial Kota Tomohon berharap hasil pemutakhiran data di Kelurahan Paslaten Satu dan Dua dapat menjadi contoh bagi wilayah lain dalam mewujudkan data sosial ekonomi yang valid, transparan, dan berkeadilan untuk mendukung kebijakan bantuan sosial di masa mendatang.

Baca juga:  Wakil Ketua Royke Anter Desak Kelanjutan Pembangunan Jalan MORR 3

 

No More Posts Available.

No more pages to load.