Pemkot Tomohon dan Kejari Tomohon Jalin Kerja Sama Pengawasan Pelaku Pasca Keadilan Restoratif

oleh -1202 Dilihat

Manadotempo Tomohon,

Pemerintah Kota Tomohon dan Kejaksaan Negeri Tomohon resmi menandatangani Nota Kesepakatan tentang Pengawasan Pelaku Tindak Pidana Pasca Keadilan Restoratif serta Pengawasan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Pasca Keadilan Restoratif Rehabilitasi. Penandatanganan ini berlangsung di Ruang Rapat Wali Kota Tomohon, Kamis (16/10/2025).

 

Wali Kota Tomohon Caroll J. A. Senduk, S.H. bersama Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon Dr. Reinhard Tololiu, S.H., M.H. secara resmi menandatangani dokumen kerja sama tersebut sebagai wujud sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga penegak hukum dalam mendukung pelaksanaan keadilan restoratif di wilayah hukum Kejari Tomohon.

Dalam sambutannya, Wali Kota Caroll Senduk menyampaikan apresiasi atas kerja sama strategis ini dan menegaskan komitmen Pemerintah Kota Tomohon untuk memberdayakan penerima manfaat program keadilan restoratif.

“Ini kerja sama yang luar biasa. Ke depan, Pemkot Tomohon akan memberikan pembinaan dan bimbingan kepada mereka yang mendapat keadilan restoratif, bahkan jika memungkinkan, kami akan membantu mereka mendapatkan pekerjaan,” ujar Wali Kota Caroll Senduk.

Baca juga:  Pemerintahan CS–SR Kembali Raih Penghargaan, Pemkot Tomohon Terima Public Service for IMPACT Award Sulut 2025

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon, Dr. Reinhard Tololiu, menyampaikan bahwa nota kesepakatan ini menjadi langkah nyata dalam memastikan keberlanjutan proses keadilan restoratif agar pelaku yang telah menyelesaikan proses hukum dapat kembali ke masyarakat dengan baik dan produktif.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring, S.E., M.E., Kepala Bagian Pemerintahan Setda Tomohon Nyoman Nirmala, S.H., M.H., Kepala Bagian Hukum Setda Tomohon Berny Mambu, S.H., M.H., serta jajaran pejabat dari Kejaksaan Negeri Tomohon.

Penandatanganan nota kesepakatan ini diharapkan dapat memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam mendukung penerapan keadilan restoratif yang berorientasi pada pemulihan, bukan sekadar pemidanaan, demi terciptanya masyarakat Tomohon yang adil, aman, dan sejahtera.

 

No More Posts Available.

No more pages to load.