Angelia Regina Wenas Apresiasi Program “Sukacita Natal” Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Yang Diluncurkan Gubernur YSK

oleh -1227 Dilihat
oleh
Gubernur Sulut, Mayjen TNI Purn.Yulius Selvanus, SE dan Anggota Komisi 2 dari Fraksi Demokrat, Angelia Regina Wenas, SE

SULUT, ManadoTEMPO – Anggota Komisi 2 DPRD Sulut dari Fraksi Demokrat, Angelia Regina Wenas SE memberikan apreseasi kepada Gubernur Sulut, Mayjen TNI Purn Yulius Selvanus, SE yang membantu masyarakat terutama pemilik kendaraan, lewat Program ” Sukacita Natal” melalui Dinas Pendapatan Daerah Sulut. 

Menurut Legislator Dapil Bolmong Raya Ini, dengan program ini diyakini akan meningkatkan animo masyarakat untuk membayar pajak.

“Siapapun pasti senang jika ada pengurangan pembayaran pajak pembebasan 100% denda PKB dan diskon untuk tunggakan PKB. Pasti ini juga akan me dorong PAD diakhir tahun,”ucap Srikandi Cantik Fraksi Demokrat ini, Rabu 05 November 2025.

Sebagai wakil Rakat, Angelia mengajak masyarakat terlebih pemilik kendaraan untuk memanfaatkan kesempatan ini yang dberikan Pemerintah Sulut lewat Pak Gubernur, Mayjen TNI Purn.Yulius Selvanus, SE.

“Segera bayar pajak, karena pajak ini juga akan kembali kepada masyarakat lewat Program Pembangunan,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus Komaling, SE, MM (YSK), resmi mengumumkan program “Sukacita Natal” Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlaku mulai 1 November 2025.

Baca juga:  Komisi III DPRD Tomohon Gelar RDP dengan Dinas Koperasi UKM, Bahas Progres KKMP

Dalam program ini, Pemprov Sulut melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan sejumlah keringanan dan pembebasan pajak bagi wajib pajak kendaraan bermotor di seluruh wilayah Sulut.

Program “Sukacita Natal” di Sulawesi Utara adalah program pemerintah provinsi yang memberikan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk membantu masyarakat menjelang Natal dan Tahun Baru. Program ini memberikan pembebasan 100% denda PKB dan diskon untuk tunggakan PKB, dengan ketentuan yang berbeda untuk motor berkapasitas di bawah 200 cc dan di atas 200 cc.

AdapunRincian keringanan pajak kendaraan:

Motor ≤ 200 cc: Pembebasan 100% tunggakan PKB.
Motor > 200 cc, roda 3, dan roda 4 ke atas: Diskon 50% untuk tunggakan PKB.

Semua jenis kendaraan: Pembebasan denda PKB 100% dan pembebasan tarif PKB progresif. Kendaraan baru: Mendapat tambahan diskon 5-10% jika belum melewati sembilan bulan sejak jatuh tempo pajak.

Gubernur Yulius Selvanus Komaling mengatakan, kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat Sulawesi Utara menjelang hari raya besar keagamaan.

Baca juga:  Gubernur Yulius dan Wamendes PDT Sepakat Percepat Realisasi Listrik 24 Jam di Kepulauan

(Deasy Holung)

No More Posts Available.

No more pages to load.