Gubernur Yulius Teken Verifikasi IPPR, Dorong Penerbitan Revisi RTRW Provinsi Sulut

oleh -1639 Dilihat
oleh

ManadoTEMPO-Gubernur Sulut Yulius Selvanus menyampaikan apresiasinya kepada Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Agus Sutanto, ST, M.Sc, atas dukungan yang diberikan dalam proses klarifikasi melalui Penandatanganan Berita Acara Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR), Senin 17 November 2025.

Gubernur Yulius mengatakan agenda tersebut penting dalam rangka revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Provinsi Sulut ketika penandatanganan digelar oleh Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR), Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).  ‎

Untuk diketahui, penandatanganan tersebut untuk mendokumentasikan hasil verifikasi indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang yang ditemukan.

Sekaligus, dokumen tersebut menjadi landasan hukum dan memastikan penataan ruang berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. ‎

“Hal ini merupakan tindak lanjut rapat lintas sektor yang digelar 16 September 2025 lalu. ‎Dari hasil verifikasi oleh Pemerintah Provinsi Sulut melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah adalah Kabupaten Minahasa Utara, Kota Bitung, Kota Kotamobagu, dan Kota Tomohon.”

Baca juga:  Bank Indonesia Apresiasi Peran Pemprov Sulut Dorong Pertumbuhan Ekonomi 

Artinya, fungsi kawasan dan kegiatan pada lokasi-lokasi tersebut dapat diakomodasi melalui revisi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang RTRW Provinsi Sulawesi Utara. ‎Dan hasil penilaian Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang sejalan dengan verifikasi dan analisis spasial yang dilakukan di daerah. Delapan IPPR ini semuanya terbukti tidak melanggar pemanfaatan ruang,”beberapa Gubernur Yulius.

Untuk itu, Gubernur Yulius berharap Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Wilayah I, Rahma Julianti dapat percepatan penerbitan Surat Persetujuan Substansi atas revisi RTRW Provinsi Sulut.  ‎

“Saya berharap penetapan Peraturan Daerah baru terkait RTRW bisa diterapkan di akhir tahun 2025 ini, tentunya dukungan Kementerian ATR/BPN,” kata Gubernur Yulius.

(tonnymait)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.