SULUT,ManadoTEMPO -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2026, dan Penetapan Perubahan PROPEMPERDA Tahun 2025.
Rapat dipimpin ketua DPRD Sulut, dr.Fransiscus Andi Silangen, SpB.KBD didampingi para Wakil Ketua, dr.Michaela Paruntu, MARS, Royke Anter, SE.ME dan Stella Runtuwene, AMd.Sek.
Hadir Gubernur Sulut, Mayjen TNI Purn.Yulius Selvanus, SE dan Wagub, Dr.Johanis Viktor Mailangkai, SH.MH, Forkopimpa, Sekprof dan Jajaran, sekwan dan jajaran.
Setelah melalui mekanisme pembahasan maka baik DPRD Sulut melalui banggar dan Pemerintah Sulut melalui TAPD telah menyetujui bersama Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulut Tahun Anggaran 2026.
Kesepakan ini dituangkan dalam penandatangan bersama lewat Rapat Paripurna DPRD Sulut, Selasa, 18 November 2025 .
Dalam sambutannya, Gubernur Yulius Selvanus menjelaskan sejak diajukannya KUA dan PPAS APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2026, Pemprov Sulut berkomitmen untuk mampu mengakomodir segala aspek kebutuhan masyarakat, di dalamnya sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
“Menjadi syukur, komitmen ini disambut baik oleh DPRD Provinsi Sulawesi Utara, yang kemudian telah memberikan masukan, informasi, rekomendasi, sekaligus koreksi maupun kritik
yang membangun, dan bersama-sama menyempurnakan berbagai kekurangan dalam KUA dan PPAS APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2026, sehingga beberapa tahapan, dan pembahasan-pembahasan telah kita lewati,” ungkapnya .
Menurutnya, Melalui proses pembahasan intensif dan sinergis bersama Badan Anggaran DPRD Provinsi Sulawesi Utara, skema KUA dan PPAS Tahun 2026 telah kita sesuaikan lagi, namun tetap proporsional dan realistis, serta mempertimbangkan seluruh dinamika penerimaan, tekanan fiskal, dan kebutuhan belanja prioritas daerah.
Gubernur menjelaskan postur KUA/PPAS, Pada Rancangan Awal KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026, Pendapatan Daerah sebesar Rp.3.165.235.721.995,- (Tiga Triliun, Seratus Enam Puluh Lima Miliar, Dua Ratus Tiga Puluh Lima Juta, Tujuh Ratus Dua Puluh Satu Ribu, Sembilan Ratus Sembilan Puluh Lima Rupiah). Melalui pembahasan bersama, angka tersebut meningkat menjadi Rp.3.180.235.721.995,- (Tiga Triliun, Seratus Delapan Puluh Miliar, Dua Ratus Tiga Puluh Lima Juta, Tujuh Ratus
Dua Puluh Satu Ribu, Sembilan
Ratus Sembilan Puluh Lima Rupiah),
atau mengalami penambahan sebesar Rp.15.000.000.000,- (Lima Belas Miliar Rupiah).
Senentara untuk P Rancangan Awal Belanja Daerah, sebesar Rp.2.974.612.390.563,- (Dua Triliun, Sembilan Ratus Tujuh Puluh Empat Miliar, Enam Ratus Dua Belas Juta, Tiga Ratus Sembilan Puluh Ribu, Lima Ratus Enam Puluh Tiga Rupiah). Setelah melalui pembahasan mendalam, angka tersebut meningkat menjadi Rp.3.019.612.390.563,- (Tiga Triliun, Sembilan Belas Miliar, Enam Ratus
Dua Belas Juta, Tiga Ratus Sembilan Puluh Ribu, Lima Ratus Enam Puluh Tiga Rupiah), atau bertambah sebesar Rp.45.000.000.000,- (Empat Puluh Lima Miliar Rupiah).
Sedangkan untuk Pembiayaan tandasnya,
Penerimaan Pembiayaan (berasal dari SiLPA): Pada Rancangan Awal sebesar Rp.20.000.000.000,- (Dua Puluh Miliar Rupiah),
menjadi Rp.50.000.000.000,- (Lima Puluh Miliar Rupiah), atau naik sebesar Rp.30.000.000.000,- (Tiga Puluh Miliar Rupiah).
Pengeluaran Pembiayaan (untuk pembayaran utang daerah):
Tetap sebesar Rp.210.623.331.432,- (Dua Ratus Sepuluh Miliar, Enam Ratus Dua Puluh Tiga Juta,
Tiga Ratus Tiga Puluh Satu Ribu, Empat Ratus Tiga Puluh Dua Rupiah, tidak mengalami perubahan.
Jelasnya , Pemprov dan DPRD Sulut telah melaksanakan Penandatanganan Nota Kesepakatan terhadap KUA dan PPAS Provinsi Sulut Tahun Anggaran 2026, yang telah disinkronkan dengan Kebijakan Nasional, serta disesuaikan dengan kondisi fiskal.
“KUA dan PPAS yang kita sepakati bersama hari ini, nantinya akan menjadi dasar berpijak dalam penyusunan dan pelaksanaan program kegiatan di setiap Perangkat Daerah pada Tahun 2026, termasuk sebagai acuan penyusunan RKA Perangkat Daerah,” tutupnya.
Ketua DPRD Sulut, dr.Fransiscus Andi Silangen berharap agar KUA/PPAS yang telah ditetapkan dapat dirasakan manfaatnya secara nyata oleh seluluruh lapisan masyarakat, serta memberikan dampak positif langsung bagi peningkatan kualitas pelayanan publik,pembangunan Daerah dan kesejahteraaan maayarakat Sulut.
” Semoga keputudan yang diambil dapat menjadi dasar kokoh bagi pelaksanaan program dan kegiatan pemprov yang transparab, akuntabel dan berpihak bahi kepentingan rakyat,” ucap Silangen .
(Deasy Holung)





