ManadoTEMPO-Postur KUA (Kebijakan Umum Anggaran) dan PPAS (Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara) adalah dokumen yang menjadi pedoman untuk menyusun APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), di mana postur ini menunjukkan gambaran keseimbangan antara pendapatan dan belanja yang direncanakan.
Komponen utama postur KUA-PPAS adalah jumlah pendapatan yang diproyeksikan dari berbagai sumber, seperti Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan dana transfer.
Sementara alokasi anggaran untuk berbagai program dan kegiatan pemerintah daerah, seperti pembangunan infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan program prioritas lainnya. dan sisa pembiayaan untuk menutupi defisit (jika ada), yang bisa berasal dari pembiayaan netto.
Gubernur Sulut Yulius Selvanus pada rapat paripurna DPRD Provinsi Sulut menjelaskan postur KUA/PPAS, pada rancangan awal KUA-PPAS TA 2026 adalah: Pendapatan Daerah sebesar Rp.3.165.235.721.995,- dan setelah melalui pembahasan, angka tersebut meningkat menjadi Rp.3.180.235.721.995, atau mengalami penambahan sebesar Rp.15.000.000.000.
Hal yang sama terjadi pada Belanja Daerah yang awalnya sebesar Rp.2.974.612.390.563 dan setelah melalui pembahasan mendalam, angka tersebut meningkat menjadi Rp.3.019.612.390.563, atau bertambah sebesar Rp.45.000.000.000.
Sedangkan pembiayaan penerimaan pembiayaan (berasal dari SiLPA) pada rancangan awal Rp.20.000.000.000 menjadi Rp.50.000.000.000 atau naik sebesar Rp.30.000.000.000.
Di sektor pengeluaran pembiayaan (untuk pembayaran utang daerah) tetap sebesar Rp.210.623.331.432 atau tidak mengalami perubahan.
Gubernur Yulius mengatakan, Pemprov dan DPRD Sulut telah melaksanakan Penandatanganan Nota Kesepakatan terhadap KUA dan PPAS Provinsi Sulut Tahun Anggaran 2026, yang telah disinkronkan dengan Kebijakan Nasional, serta disesuaikan dengan kondisi fiskal.
“KUA dan PPAS yang kita sepakati bersama hari ini, nantinya akan menjadi dasar berpijak dalam penyusunan dan pelaksanaan program kegiatan di setiap Perangkat Daerah pada Tahun 2026, termasuk sebagai acuan penyusunan RKA Perangkat Daerah,” terang Gubernur Yulius.
Sedangkan, Ketua DPRD Sulut, dr.Fransiscus Andi Silangen berharap agar KUA/PPAS yang telah ditetapkan dapat dirasakan manfaatnya secara nyata oleh seluruh lapisan masyarakat, serta memberikan dampak positif langsung bagi peningkatan kualitas pelayanan publik, pembangunan Daerah dan kesejahteraaan masyarakat Sulut.
”Semoga keputusan yang diambil dapat menjadi dasar kokoh bagi pelaksanaan program dan kegiatan pemprov yang transparan, akuntabel dan berpihak bagi kepentingan rakyat,”tutup Silangen.
(tonnymait)





