ManadoTEMPO-Gubernur Sulut Yulius Selvanus menyambut kunjungan kerja (Kunker) Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Senin 24 November 2025. Dimana fokus kunker para senator ini dalam rangka membahas inventarisasi materi pengawasan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok agraria, khususnya terkait konflik pertanahan.

Gubernur Yulius menegaskan komitmen Pemprov Sulut untuk memperkuat tata kelola agraria dan memastikan kepastian hukum di daerah.
“Sebagai provinsi kepulauan dengan ruang daratan terbatas, Sulut masih menghadapi beragam persoalan pertanahan yang membutuhkan penanganan komprehensif, ” ungkap Gubernur Yulius.
Salah satu yaang disorot adalah, pertama penanganan tanah-tanah Ex-HGU yang tidak diperpanjang. Kedua, penyelesaian tanah negara yang kini telah lama diduduki masyarakat.
Pasalnya, menurut Gubernur Yulius lahan tanah yang berstatus ex HGU bisa dikelolah untuk masyarakat Sulut yang hingga kini tidak memiliki lahan tanah.
“Tanah-tanah Ex-HGU menjadi fokus reforma agraria di Sulut, termasuk redistribusi lahan untuk masyarakat yang benar-benar tidak memiliki tanah,” beberapa Gubernur Yulius.
Akan hal tersebut, Gubernur Yulius memastikan Pemprov Sulut akan mengambil langkah dengan terus mengedepankan mediasi, koordinasi lintas instansi, serta keterlibatan aparat penegak hukum.
“Langkah itu tentunya dilakukan sejak awal pengadaan tanah untuk mencegah konflik dan memperkuat akuntabilitas,”jelas Gubernur Yulius.
Untuk itu Gubernur Yulius berharap dukungan Komite I DPD RI agar dapat mempercepat penyelesaian persoalan agraria tersebut.
“Pemprov berkomitmen terus bersinergi dengan pemerintah pusat dan seluruh pemangku kepentingan demi menciptakan kepastian hukum. Ini hanya bertujuan agar ada pemerataan kesejahteraan bagibmasyarakat Sulawesi Utara,”tandas Gubernur Yulius.
Pertemuan ini juga turut melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan unsur TNI Polri serta instansi yang berkepentingan serta jajaran pejabat Pemprov Sulut.
Disatu sisi, kabarnya DPD RI juga sedang mengevaluasi terhadap Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960, mengingat UU pokok Agraria itu sudah cukup tua.
(tonnymait)
