Manadotempo Tomohon,
Badan Pengelola Keuangan pendapatan daerah Kota Tomohon melalui Bidang Pengelolaan Pendapatan di bawah kepemimpinan Friedel Liuw menggelar kegiatan Sosialisasi Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Diseminasi Penindakan Hukum dalam proses pemungutan pajak dan retribusi daerah. Kegiatan ini berlangsung di Aula Monstera Café Tomohon pada Selasa (2/12/2025).
Acara resmi dibuka oleh Wali Kota Tomohon, Caroll Joram Azarias Senduk, SH. Dalam sambutannya, Wali Kota menyampaikan bahwa optimalisasi pendapatan daerah merupakan kunci penting bagi peningkatan pelayanan publik dan pembangunan Kota Tomohon. Ia menegaskan bahwa pemerintah terus memperkuat pemahaman serta koordinasi antar-stakeholder agar proses pemungutan pajak dan retribusi berjalan sesuai ketentuan serta bebas dari pelanggaran.
“Pemerintah Kota Tomohon berkomitmen penuh untuk memastikan bahwa pemungutan pajak dan retribusi dilakukan secara transparan, profesional, dan berdasarkan regulasi yang berlaku. Sosialisasi seperti ini penting untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak maupun aparatur,” ujar Wali Kota.
Hadir sebagai pemateri utama, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tomohon, Reihartd Tololiu, yang memaparkan aspek penegakan hukum dalam pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah. Ia menekankan pentingnya integritas aparatur dan kepatuhan wajib pajak untuk menghindari potensi pelanggaran yang dapat berimplikasi hukum.
Kegiatan ini turut dihadiri perangkat daerah terkait, para pelaku usaha, serta pemangku kepentingan lainnya. Melalui sosialisasi tersebut, diharapkan terjadi peningkatan pemahaman teknis, kesadaran hukum, dan sinergitas dalam mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Tomohon.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, BKAD menegaskan komitmennya untuk terus mendorong tata kelola pendapatan daerah yang lebih efektif, akuntabel, dan berdaya guna bagi kemajuan Kota Tomohon.





