Manadotempo Tomohon,
Anggota DPRD Kota Tomohon dari Fraksi PDI Perjuangan, Frangky Oroh, A.Md., menyampaikan pernyataan tegas terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perumda Pasar Beriman Kota Tomohon.
Oroh menegaskan bahwa jika Ranperda tersebut nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), maka tidak boleh ada kenaikan retribusi yang dibebankan kepada para pedagang Pasar Beriman.
“Jika Ranperda Perumda Pasar Beriman ini jadi Perda, saya tegaskan tidak boleh ada kenaikan retribusi bagi para pedagang,” tegas Oroh.
Ia menekankan bahwa kebijakan yang dihasilkan harus berpihak kepada pedagang sebagai pelaku ekonomi yang menggantungkan hidup di pasar tradisional tersebut.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu menjaga stabilitas ekonomi para pedagang dan tidak mengeluarkan kebijakan yang berpotensi menambah beban mereka.
Pernyataan ini disampaikan Oroh dalam rangkaian pembahasan Ranperda terkait Perumda Pasar Beriman yang saat ini sedang dibahas di tingkat DPRD Kota Tomohon.





