ManadoTEMPO-Dalam upaya mempercepat pembangunan kependudukan yang inklusif dan berkualitas, Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil dan Keluarga Berencana Daerah (Disdukcapil-KB) Provinsi Sulawesi Utara bersama Perwakilan BKKBN Provinsi Sulawesi Utara menggelar koordinasi strategis dengan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Pertemuan yang berlangsung di Kantor Bupati Kepulauan Sangihe pada Selasa 9 Desember 2025 diterima langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe, didampingi oleh Kepala Dinas Dukcapil serta Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Sementara yang menjadi atensi khusus pada koordinasi tersebut adalah tindak lanjut Surat Gubernur Sulawesi Utara Nomor 400.13/25.10262/SEKR-DIS-DUKCAPIL tanggal 29 Oktober 2025.
Disampaikan, Pemerintah Provinsi menekankan pentingnya pendataan segera terhadap penduduk tanpa kewarganegaraan (stateless person).
Hal ini merupakan langkah vital untuk menjamin hak administrasi kependudukan dan perlindungan hukum bagi kelompok rentan.
Mengingat, batas waktu pelaporan data penduduk tanpa kewarganegaraan ditetapkan paling lambat tanggal 19 Desember 2025.
Selain itu, koordinasi membahas sejumlah isu krusial terkait program Bangga Kencana dan pembangunan kualitas manusia di daerah perbatasan, antara lain, evaluasi dan strategi intervensi untuk menekan angka prevalensi stunting, percepatan penyusunan Rencana Aksi Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2025–2029 dan akselerasi realisasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Sub Bidang KB (BOKB) Tahun 2025 guna mengoptimalkan layanan di lini lapangan.
Akan hal tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe menyambut baik sinergi ini. Pihaknya menegaskan komitmen Pemkab Sangihe untuk mendukung penuh kebijakan strategis tersebut melalui penguatan koordinasi lintas sektor dan pemantapan perencanaan pembangunan yang berbasis data valid.
(tonnymait)
