Teken MoU, Pemprov Sulut–Kejati Sulut Resmi Terapkan Hukuman Kerja Sosial

oleh -2043 Dilihat
oleh

ManadoTEMPO-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) terkait penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman bagi pelaku tindak pidana tertentu.

Penandatanganan MoU berlangsung di Wisma Negara, Bumi Beringin, Manado, Rabu 10 Desember 2025, dan turut disaksikan jajaran Forkopimda serta jajaran Pemprov Sulut dan kepala daerah kabupaten dan Kota se-Sulut yang juga melaksanakan Penandatanganan Kerja Sama (PKS) dengan Kejati Sulut untuk penguatan program serupa.

Kesepakatan ini menjadi tonggak penerapan KUHP baru, khususnya Pasal 65 yang menetapkan kerja sosial sebagai pidana pokok, serta Pasal 85 yang mengatur syarat pemberlakuan bagi tindak pidana dengan ancaman penjara di bawah lima tahun.

MoU ini adalah terobosan penting dalam sistem pemidanaan di Sulut mengingat
melalui MoU ini, pelaku tindak pidana ringan nantinya bisa menjalani hukuman berupa kerja sosial mulai dari pelayanan publik alih-alih langsung mendekam di balik jeruji. Skema ini diproyeksikan menjadi solusi humanis sekaligus produktif bagi masyarakat.

Gubernur Sulut Yulius Selvanus pun menyambut penuh antusias kerja sama tersebut. Ia menegaskan bahwa pemerintah siap mendukung penuh dalam implementasi program tersebut.

“Sangat berterima kasih kepada pihak Kejaksaan akan kerjasama ini. Tentunya setiap pelaku tindak pidana ada sisi baiknya atau kelebihannya. Sisi itu yang didorong agar bisa bermanfaaat bagi orang banyak melalui penerapan pemidanaan kerja sosial, jauh lebih besar dibanding sekadar menghukum pelaku dengan kurungan,” ungkap Gubernur Yulius mengajak Walikota dan Bupati bisa bersinergi dalam penerapan MoU ini.

“Bagi pemerintah daerah, hukuman sosial bisa memberikan manfaat bagi masyarakat, ketimbang sekadar dikurung di dalam lembaga pemasyarakatan tanpa produktivitas. Ini langkah nyata pemerintah menuju sistem pemidanaan yang lebih efektif, manusiawi, dan bermanfaat bagi publik,” terang Gubernur Yulius.
(tonnymait)