Pansus Ranperda Perubahan Atas Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Pacu Pembahasan

oleh -2118 Dilihat
oleh
Pimpinan Pansus Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah

 

SULUT, ManadoTEMPO – Setelah Gubernur Sulut, Mayjen TNI Purn.Yulius Selvanus, SE menyampaikan Penjelasan Terhadap Ranperda Provinsi Sulawesi Utara Tentang Perubahan Atas Perda No. 1 Tahun 2024, Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka DPRD Sulut lewat keputusan DPRD membuat pansus untuk membahas lebih jauh.

Anggota Pansus

Dalam Rapat internal Pansus terpilihlah Pimpinan Pansus yakni ;
​Ketua Pansus: Vonny Paat (Fraksi PDI Perjuangan)
​Wakil Ketua: Louis Schramm (Fraksi Gerindra)
​Sekretaris: Ronald Sampel (Fraksi Demokrat)

Anggota Pansus

Rapat pansus perdana digelar internal pada 25 November 2025 menetapkan agenda atau jadwal waktu pembahasan dimana pembahasan akan dilaksanakan pada 8 Desember kemudian rencana penetapan pada 15 Desember 2025.

Kepala Biro Hukum, Dr.Flora Krisen dan Kepala Dipenda, Jun Silangen

Dalam Rapat Pansus bersama perangkat pengusul Dinas Pendapatan Daerah Sulut dan Perangkat Daerah terkait, kepala Biro Hukum, Dr.Flora Krisen menjelaskan maksud dan tujuan dilaksanakan perubahan Ranperda No.1 Tahun 2024.

Peeangkat Daerah Pemprov Sulut, ESDM dan Dinas Kebudayaan

Menurutnya Perubahan ini dalam upaya ​Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), untuk meningkatkan penerimaan daerah, khususnya melalui penambahan jenis pajak dan retribusi baru dan ​Penyesuaian Regulasi sebagai implementasi dan penyesuaian terhadap amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) serta
​Penguatan Landasan Hukum guba memberikan dasar hukum yang lebih kuat, komprehensif, dan adaptif dalam pemungutan pajak dan retribusi.

“Ranperda ini mencakup penambahan sekitar 8 pasal dan fokus pada, ​Pajak Alat Berat: Pengenaan pajak pada alat-alat berat, seperti excavator, bulldozer, dan loader, khususnya yang digunakan dalam kegiatan pertambangan.
​Retribusi Rumah Sakit: Penataan retribusi yang didapatkan dari Rumah Sakit Daerah dan juga disejumlah SKPD lainya,” jelas Flora.

Sekretaris Pansus Ronald Sampel, SE

Sekretaris Pansus Ronald Sampel kepada wartawan menyatakan optimismenya jika dengan adanya payung hukum atau regulasi yang jelas, maka potensi PAD akan besar masuk.

“Betul, Ranperda yang akan kami bahas ini berpotensi mendslapatkan PAD yang besar. Bisa saja mencapai ratusan milyar,”ujar Ronald yang juga ketua Fraksi Partai Demokrat.

Dirinya menyampaikan proyeksi PAD bisa diraup melalui retribusi alat berat yang mencapai ribuan.

“Di daerah ini mungkin capai ribuan alat berat. Jadi, hitung saja berapa yang bisa menjadi PAD melalui retribusi. Belum lagi dari IPR. Intinya, nnti dalam rapat pembahasan Ranperda akan diketahui,”pungkas legislator dapil Nusa Utara ini.

Anggota Pansus dari FPDI, Royke Roring

Sementara itu Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Sulawesi Utara menyatakan dukungan penuh kepada Panitia Khusus DPRD dalam percepatan penyelesaian pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
” Fraksi memandang penting agar Ranperda tersebut dapat ditetapkan pada tahun 2025 dan mulai diberlakukan secara efektif pada 1 Januari 2026, serta diikuti dengan penerbitan Peraturan Gubernur sebagai ketentuan pelaksanaannya,” demikian disampaikan Ketua Fraksi Rocky Wowor .

Ketua Fraksi Partai Golkar, anggota Pansus, Priscilla Cindy Wurangian

Wowor menegaskan bahwa, perubahan regulasi ini merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang mengharuskan pemerintah daerah melakukan penyesuaian terhadap kebijakan fiskal, termasuk mekanisme pajak dan retribusi daerah. Penyesuaian tersebut dimaksudkan untuk memperkuat struktur penerimaan daerah, mendorong modernisasi tata kelola perpajakan, serta memastikan terciptanya sistem yang lebih adil, terukur, dan berpihak pada masyarakat.

Legislator Dapil Bolmomg Raya ini , menyampaikan dukungan sepenuhnya terhadap program dan kebijakan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara, YSK–Victori, yang senantiasa mengedepankan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat dalam setiap agenda pembangunan daerah.

Dengan dituntaskannya pembahasan regulasi ini, Fraksi PDI Perjuangan berharap Pemerintah Daerah memiliki landasan hukum yang lebih kuat, komprehensif, dan adaptif dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mempercepat terwujudnya pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berkeadilan.

Panitia Khusus (pansus) Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tengah fokus menggodok rencana penerapan retribusi Industri Pertambangan Rakyat (Ipera).

Pertambangan rakyat adalah kegiatan penambangan mineral atau batu bara yang dilakukan oleh masyarakat setempat dalam skala kecil, dengan alat sederhana, dan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga atau kelompok.

Pertambangan rakyat bukanlah pertambangan ilegal.

Ia merupakan aktivitas yang bisa menjadi legal asalkan dilakukan di wilayah khusus yang telah ditetapkan pemerintah.

Pansus Kunker di Kemtrian ESDM

Guna mendapatkan masukan terkait dengan Usulan Perubahan atas Perda No.1 Tahun 2024 maka Ketua DPRD Sulut, dr Fransiscus Silangen bersama Dinas ESDM dan pansus melakukan konsultasi pengelolaan dan tarif retribusi tambang rakyat di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis 11 Desember 2025.

Ketua Pansus, Vonny Paat mengatakan, salah satu pokok yang melatari perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 yakni keharusan mengatur tentang retribusi pertambangan rakyat.

“Retribusi pertambangan rakyat akan dimasukkan dalam Perda menyusul penerapan Blok Wilayah Pertambangan Rakyat),” kata Paat

Katanya, retribusi Ipera akan menjadi salah satu tumpuan penerimaan asli daerah ke depan.

Anggota Pansus, Jeanne Lalujan

Anggota Pansus lainnya, Jeane Laluyan mengungkapkan, perhitungan estimasi Ipera harus cermat.

“Berapa blok WPR di mana saja dan estimasi hasil produksinya. Jangan sampai tindak sinkron, retribusi lebih rendah dari produksi,” kata politisi PDIP asal Manado ini.

Terkait itu, sebelumnya telah dilaksanakan rapat dua pihak antara pansus dengan Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Utara, Selasa 9 Desember.

Kedua pihak sepakat poin Retribusi Ipera akan diterapkan ke pertambangan rakyat.

(Advetorial /Desi )