Manadotempo Tomohon,
Pemerintah Kota Tomohon melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar Kegiatan Kepatuhan Masyarakat Dalam Proses Perizinan dan Non Perizinan, Kamis (11/12/2025). Kegiatan yang dipusatkan di Lantai 3 Mall Pelayanan Publik Kota Tomohon ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Kota Tomohon, Edwin Roring, mewakili Wali Kota Tomohon Caroll Senduk.
Dalam arahannya, Sekdakot Edwin Roring menegaskan pentingnya kepatuhan masyarakat, khususnya para pelaku usaha, terhadap proses perizinan dan non perizinan yang telah diatur oleh pemerintah.
“Perizinan adalah hal wajib yang harus dipenuhi sebelum kegiatan usaha dilakukan. Untuk itu, saya mengajak seluruh pelaku usaha agar mematuhi seluruh aturan yang ada,” tegas Roring.
Ia mengungkapkan bahwa sejak Januari hingga November 2025, sebanyak 598 pelaku usaha di Kota Tomohon telah mengantongi izin usaha. Pemerintah tetap mengimbau pelaku usaha lainnya agar segera mengurus legalitas usaha.
“Kami akan terus memberikan dukungan berupa fasilitas dan sosialisasi, agar pelaku usaha memiliki kepatuhan dalam mengurus perizinan,” ujarnya.
Roring juga menambahkan bahwa kepatuhan masyarakat dalam proses perizinan merupakan bentuk ketaatan terhadap prosedur, persyaratan, dan regulasi yang ditetapkan pemerintah. Hal ini penting untuk menciptakan keteraturan, kepastian hukum, dan pembangunan berkelanjutan.
Sebelumnya, Kepala DPMPTSP Kota Tomohon, Anneke G. Maindoka, dalam laporannya menyampaikan dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini, antara lain:
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, Peraturan Daerah Kota Tomohon tentang APBD Tahun Anggaran 2025
Anneke Maindoka menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya perizinan berusaha, menjamin kepastian hukum, mendukung implementasi OSS, serta membangun budaya kepatuhan dalam penyelenggaraan kegiatan usaha.
Adapun manfaat bagi pelaku usaha antara lain:
Mendapat kepastian hukum, Menghindari sanksi atas pelanggaran, Memperoleh akses legalitas untuk permodalan dan kerja sama, Meningkatkan reputasi di mata konsumen dan investor.
Dalam kegiatan tersebut, hadir sejumlah narasumber dengan materi yang beragam, yaitu:
Sekretaris Daerah Kota Tomohon, Edwin Roring, materi: “Sinergi Pemerintah dan Pelaku Usaha dalam Mewujudkan Kepatuhan Perizinan”
Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Tomohon, Lily Solang, materi: “Kepatuhan Perizinan sebagai Kunci Pertumbuhan Usaha yang Sehat”
Kepala DPMPTSP Kota Tomohon, Anneke Maindoka, materi: “Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP No. 28 Tahun 2025)”
Kepala Dinas PUPR Kota Tomohon, Royke Tangkawarouw, materi: “Persyaratan Dasar dalam Perizinan Berusaha Terkait Tata Ruang”
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tomohon, Nova Rompas, materi: “Peran Koperasi dan UKM dalam Mewujudkan Kepatuhan Perizinan Usaha”
Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran DPMPTSP Kota Tomohon serta para pelaku usaha dari berbagai sektor. Pemerintah berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perizinan demi terciptanya iklim usaha yang tertib, legal, dan berdaya saing di Kota Tomohon.
