ManadoTEMPO-Upaya perlindungan habitat Ikan Purba Coelacanth (Latimeria menadoensis) di Indonesia, khususnya di perairan Sulawesi Utara, memasuki babak baru yang krusial.
Konsultasi Publik Penyusunan Dokumen Rancangan Zonasi Calon Kawasan Konservasi Ikan Raja Laut “Coelacanth” di Perairan Talise digelar, kolaborasi Provinsi Sulut dan Direktorat Konservasi Ekosistim Ditjen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Pemkab Minahasa Utara, Kamis 11 Desember 2025.
Langkah ini merupakan bagian integral dari kerangka hukum pengelolaan kawasan konservasi perairan nasional untuk memastikan pendekatan yang interdisipliner, holistik, dan partisipatif dalam melindungi habitat ikan purba yang sering disebut sebagai “fosil hidup” tersebut.
Landasan hukum yang kuat, hingga penyusunan dokumen rencana zonasi ini tidak dilakukan sembarangan, melainkan berpijak pada fondasi hukum yang ketat di Indonesia. Dimana proses ini mengacu utama pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang mengamanatkan keseimbangan antara upaya perlindungan dan pemanfaatan berkelanjutan.
Lebih lanjut, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 mendefinisikan bahwa pengelolaan kawasan konservasi perairan wajib menggunakan sistem zonasi.
Secara teknis, tata cara penetapannya dipandu oleh berbagai Peraturan Menteri KKP, termasuk Permen KKP No. 32 Tahun 2020 tentang Perencanaan Zonasi Kawasan Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil.
Ditegaskan, konsultasi publik merupakan tahapan wajib dalam siklus penyusunan rencana pengelolaan kawasan konservasi. Sebelumnya, proses telah melalui tahap inisiasi dan identifikasi awal kondisi biofisik (habitat Coelacanth) serta sosial ekonomi di lokasi yang diusulkan, seperti di sekitar perairan Manado Tua.
Berdasarkan hasil tersebut, wilayah terkait telah dicadangkan sebagai kawasan konservasi oleh pemerintah daerah setempat sebagai langkah awal.
Dalam forum konsultasi publik ini, draf dokumen RPZ yang telah disusun menjadi fokus utama pembahasan bersama para pemangku kepentingan mulai dari masyarakat nelayan, akademisi, pelaku bisnis pariwisata, hingga instansi terkait.
Muatan krusial dalam dokumen yang dibahas meliputi:
* Penetapan Batas Fungsional: Penentuan batas terluar kawasan berdasarkan potensi sumber daya dan daya dukung lingkungan.
* Pembagian Zona: Ini adalah inti dari pengelolaan, di mana kawasan dibagi menjadi zona-zona fungsional seperti zona inti (perlindungan mutlak bagi habitat utama Coelacanth), zona perikanan berkelanjutan, zona pemanfaatan pariwisata, dan zona penelitian.
* Perumusan Kegiatan: Aturan main yang jelas mengenai kegiatan apa yang diperbolehkan, diperbolehkan dengan syarat izin ketat, dan dilarang total di setiap zona.
* Rencana Program dan Anggaran: Indikasi program utama ke depan beserta sumber pendanaannya (APBN/APBD).
Masukan, tanggapan, dan saran yang diperoleh dari konsultasi publik ini sangat vital untuk menyempurnakan draf dokumen agar dapat diterima oleh semua pihak dan efektif saat diimplementasikan.
Menuju Penetapan Nasional
Setelah melalui uji publik dan perbaikan, dokumen final RPZ akan disampaikan kepada Kepala Satuan Unit Organisasi Pengelola untuk dinilai. Dokumen tersebut kemudian akan disahkan oleh pejabat berwenang sesuai kewenangannya.
Puncaknya, setelah dokumen zonasi ini disahkan, kawasan habitat Coelacanth ini dapat ditetapkan secara resmi sebagai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (KKPN) oleh Menteri Kelautan dan Perikanan. Penetapan ini diharapkan dapat memberikan jaminan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi kelestarian Ikan Purba Coelacanth di Indonesia untuk generasi mendatang.
(tonnymait)
