SULUT, ManadoTEMPO – Pembahasan Pansus Ranperda Perubahan atas Perda Pajak dan Retribusi Daerah yang digelar Senin, 15 Desember 2025 berlangsung alot.

Pasalnya pansus yang dipimpin oleh Ketua Vonny Paat, Wakil Louis Carl Shcramm dan Sekretaris Ronald Sampel dengan menghadirkan perangkat daerah pengusul Dipenda, juga Biro Hukum, ESDM serta Penambang Rakyat melalui perwakilan sejumlah Pimpinan Koperasi Tambang Rakyat di Wilayah Minut dan Boltim membahas terkait dengan penetapan nilai Retribusi terhadap Penambang didaerah ini.
Pembahasan yang bersifat FGD ini alot, karena Dinas ESDM melalui kepala dinas, Fransiskus Maindoka dinilai belum siap dalam menyampaikan berapa nilai Retribusi yang ditetapkan, pasalnya saat pembahasan bersama pansus menyatalan usulan Retribusi 5%, namun kemudian naik menjadi 7%.
” Pak Kadis sampaikan saja berapa nilainya, jangan lagi pembahasan kita kasana ,kemari. Pak kadis ini tidak siap,” semprot sejumlah anggpta Pansus.
Terkait dengan hal ini, Pengurus koperasi Batu Apit, Veni Kompo, SH mewakili penambang menyatakan keberatan jika retribusi ditetapkan 5 atau 7 persen.
” Kami bantah apa yang disampaikan Pak Kadis bahwa Iuran ini hal yang baru. Kami ini penambang yang taat sudah sejak dulu IPERA kami bayarkan 2 Persen. Kalau sekarang misalnya ditetapkan 5 atau 7 ink mencekik kami penambang, memberarkan kami,” tegas Pengacara ini.
Anggota Pansus pun sepakat agar Retribusi daei bidang pertambangan ini ditetapkan 2 Persen.
” Bagaimana anggota Pansus apa.kita sepakat 2 Persen ? Tanya Berty Kapojos dan disetujui anggota Pansus.
Sebelum Ranperda ini ditetapkan maka Pansus bersama pihak eksekutif akan melakukan sinkronisasi terakhir,
(Deasy Holung)
