ManadoTEMPO- Kabar gembira bagi pekerja di Bumi Nyiur Melambai. Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulut Tahun 2026 sebesar Rp4.002.630, naik 6,018 persen dari tahun sebelumnya.

Keputusan tersebut diumumkan langsung Gubernur Yulius dari Graha Gubernuran Bumi Beringin, Sabtu (20/12/2025), sekaligus menandai berlakunya upah minimum baru mulai 1 Januari 2026.
Penetapan UMP ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menetapkan kenaikan sebesar Rp227.205 dari UMP 2025 yang berada di angka Rp3.775.425, dengan formula perhitungan variabel alpha 0,8.
“Hari ini saya resmi menetapkan UMP Sulawesi Utara Tahun 2026 sebesar Rp4.002.630. Ketetapan ini tertuang dalam SK Gubernur Nomor 404 Tahun 2025,” tegas Yulius kepada awak media.
Selain UMP, Gubernur juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk industri tertentu. UMSP Sulut 2026 ditetapkan sebesar Rp4.102.696, atau naik Rp232.885 dibanding tahun sebelumnya.
UMSP berlaku khusus untuk sektor strategis, yakni:
Sektor Pertambangan, meliputi minyak bumi, gas alam, panas bumi, dan pertambangan bijih logam.
Sektor Energi, mencakup pengadaan listrik, gas, uap atau air panas, serta udara dingin.
Gubernur Yulius menegaskan bahwa UMP dan UMSP diperuntukkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, serta meminta seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan tersebut.
“Upah yang layak bukan beban, melainkan investasi. Ini penting untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis, produktif, dan berkeadilan,” ujarnya.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara berharap kebijakan ini mampu menjaga daya beli masyarakat, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan pada 2026.
(*/tonnymait)
