ManadoTEMPO-Dr. Magdalena Wullur, SE, MM, MAP, dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) di Universitas Sam Ratulangi yang juga mengemban amanah sebagai Staf Khusus Gubernur Sulawesi Utara, terus diterpa kabar kurang sedap.
Doktor yang mengajar di Fakultas Ekonomi dengan sertifikasi profesi penyuluh anti korupsi madya dari Lembaga Sertifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kali ini dikabarkan menerima dua sumber gaji dari negara.
Magdalena yang juga Sekretaris Umum (Sekum) KONI Sulut saat ditemui wartawan di Kantor KONI Sulawesi Utara, Senin 22 Desember 2025), menegaskan isu yang beredar merupakan kesalahan persepsi publik dan telah ditindaklanjuti oleh Indonesia Anti Korupsi (INAKOR) tidak lama setelah pemberitaan ramai diperbincangkan.
Menurut Magdalena, jabatan staf khusus gubernur tidak memiliki status kepegawaian struktural. Karena itu, tidak ada skema penggajian sebagaimana aparatur pemerintah pada umumnya.
“Posisi staf khusus adalah penugasan tambahan. Tidak ada gaji tetap, yang ada hanya honor berdasarkan aktivitas yang dijalankan,” ujarnya.
Ia menyebut, kesalahpahaman tersebut muncul karena masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan antara gaji ASN dan honorarium berbasis kegiatan. Atas hal itu, ia berharap persoalan tersebut tidak diarahkan ke tudingan yang bersifat personal.
Magdalena justru mengapresiasi langkah cepat INAKOR yang melakukan klarifikasi terbuka. Menurutnya, hal itu mencerminkan mekanisme kontrol publik yang sehat dan memperkuat prinsip transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Sebagai akademisi, Magdalena menilai keterlibatannya di luar kampus selaras dengan tugas tridharma perguruan tinggi, khususnya pengabdian kepada masyarakat. Ia juga menekankan bahwa kebijakan Indikator Kinerja Utama (IKU) mendorong dosen berperan aktif dalam kegiatan lintas sektor.
“Akademisi memiliki tanggung jawab sosial. Kontribusi pemikiran dan keilmuan kepada pemerintah merupakan bagian dari pengabdian,” katanya.
Ia menambahkan, praktik melibatkan kalangan akademisi sebagai staf khusus merupakan hal yang lazim di pemerintahan, mengingat kebutuhan akan perspektif ilmiah dan teknokratik dalam perumusan kebijakan publik.
(tonnymait)
