ManadoTEMPO-Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara resmi memberlakukan kebijakan kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Surat Edaran Gubernur Sulawesi Utara Nomor 400.8.1/25.12015/Sekr-Ro-Org tentang Fleksibilitas Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, yang ditetapkan, Senin 22 Desember 2025.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 serta Surat Menteri PANRB Nomor B/531/M.KT.02/2025, sebagai bagian dari upaya peningkatan efisiensi birokrasi, optimalisasi kinerja ASN, serta penghematan anggaran operasional pemerintah daerah.
Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE, menegaskan bahwa penerapan Flexible Working Arrangement (FWA) tidak dapat dimaknai sebagai hari libur.
“FWA bukan libur. ASN tetap bekerja, tetap bertanggung jawab, dan tetap berorientasi pada hasil serta kualitas pelayanan publik,” tegas Gubernur Yulius.
Pelaksanaan kerja fleksibel ASN ditetapkan pada 24, 29, 30, dan 31 Desember 2025 serta 2 Januari 2026. Selama periode tersebut, ASN tetap diwajibkan melaksanakan tugas kedinasan, melakukan presensi melalui aplikasi e-absen, berada di wilayah Provinsi Sulawesi Utara, serta siap dipanggil sewaktu-waktu untuk bertugas di kantor.
Bagi perangkat daerah yang menyelenggarakan pelayanan dasar, termasuk Rumah Sakit Daerah, pengaturan jam kerja dilakukan melalui sistem sif guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal. Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja ditugaskan melaksanakan patroli dan pengamanan di seluruh kantor Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara selama masa FWA.
Sebagai penutup rangkaian kebijakan tersebut, Apel Kerja Tahun 2026 yang dirangkaikan dengan evaluasi pelaksanaan FWA akan dilaksanakan pada Senin, 5 Januari 2026. ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(tonnymait)
