SULUT, ManadoTEMPO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kepemudaan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar pada penghujung tahun 2025. Penetapan ini menandai babak baru bagi pemberdayaan generasi muda di Bumi Nyiur Melambai
Ketua Pansus, Eldo Wongkar, SE saat membacakan hasil pembahasan Pansus dihadapan Paripurna yang dipimpinan Ketua DPRD Sulut, dr.Fransiscus Andi Silangen, dan Para Wakil Ketua dan Gubernur dan Wagub menyatakan, bahwa Ranperda yang ditetapkan ini akan menjadi Payung Hukum untuk Inovasi Pemuda.
Lanjut Legislator PDIP Ini, Penetapan Perda Kepemudaan ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum yang kuat dalam memberikan pelayanan, penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi pemuda di Sulawesi Utara.
” Fokus utama dari regulasi ini mencakup:
Peningkatan Kompetensi: Program pelatihan keterampilan teknis dan manajerial yang relevan dengan pasar kerja masa depan.
Dukungan Kewirausahaan: Pemberian akses permodalan dan pendampingan bagi wirausaha muda kreatif,” jelasnya.
Selain itu Partisipasi Strategis guna mendorong keterlibatan pemuda dalam pengambilan keputusan pembangunan di tingkat daerah.
Juga menurut Anak dari Bupati Minsel, Frangky Wongkar ini Perda ini akan memberikan Perlindungan Pemuda dimana menjamin keamanan dan ruang bagi pemuda untuk berekspresi secara positif dan bebas dari pengaruh negatif.
Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI Purn.Yulius Selvanus menyambut baik ketukan palu dari DPRD. Dalam sambutannya, Gubernur menekankan bahwa pemuda bukan sekadar objek pembangunan, melainkan subjek yang harus memiliki daya saing global.
”Dengan adanya Perda ini, kita memastikan bahwa investasi terbaik Sulawesi Utara adalah pada sumber daya manusianya. Tahun 2025 menjadi momentum kita untuk memperkuat ekosistem kepemudaan agar mereka siap menghadapi tantangan global,” ujar Gubernur.
Dengan disahkannya Perda ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara berkomitmen untuk mengalokasikan anggaran yang lebih representatif guna mendukung program-program kepemudaan di 15 kabupaten/kota mulai tahun anggaran 2026.
Anggota Komisi II Dewan Sulut Eldo Wongkar Perda ini tidak hanya berhenti di atas kertas, tetapi segera ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan di lapang.
Dari 87 pasal yang diajukan ke kemendagri untuk Fasilitasi, ada 4 pasal yang di coret karena terjadi pengulangan . Inti kita sudah menetaokan Perda Inisiatif DPRD Sulut,” tutup Eldo.
(Deasy Holung)
