Dua Payung Hukum Disahkan, Gubernur Yulius Dorong Peran Pemuda dan Reformulasi Pajak Sulut

oleh -1602 Dilihat
oleh

ManadoTEMPO— Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara memperkuat arah pembangunan daerah melalui pengesahan dua regulasi strategis dalam Rapat Paripurna DPRD Sulut, Senin 29 Desember 2025. Rapat tersebut dihadiri langsung Gubernur Yulius Selvanus, sekaligus menandai ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Kepemudaan serta perubahan kebijakan Pajak dan Retribusi Daerah.

Pengesahan dua perda ini dipandang sebagai langkah penting dalam menjawab tantangan pembangunan jangka menengah daerah. Regulasi kepemudaan diarahkan untuk memperjelas peran negara dalam membina, melindungi, dan memberdayakan generasi muda agar lebih terlibat aktif dalam proses pembangunan dan transformasi ekonomi Sulawesi Utara.

Dalam forum resmi tersebut, Gubernur Yulius yang didampingi Wagub Victor Mailangkay menyampaikan apresiasi kepada DPRD Sulut atas komitmen dan kerja kolektif yang memungkinkan pembahasan ranperda berjalan efektif hingga tahap penetapan.

“Pemuda tidak boleh hanya menjadi objek pembangunan. Mereka harus ditempatkan sebagai pelaku utama dengan dukungan regulasi yang jelas dan berkelanjutan,” ujar Gubernur Yulius Selvanus.

Ia menegaskan, keberadaan Perda Kepemudaan diharapkan mampu membuka ruang lebih luas bagi pengembangan kreativitas, inovasi, dan kapasitas kepemimpinan generasi muda di daerah.

Di sisi lain, perubahan atas Perda Pajak dan Retribusi Daerah dirancang sebagai penyesuaian kebijakan fiskal agar sejalan dengan dinamika ekonomi dan regulasi nasional. Pemerintah daerah, kata Gubernur, berkomitmen menjaga keseimbangan antara optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan perlindungan terhadap iklim usaha serta kemampuan masyarakat.

“Kebijakan fiskal harus adaptif, tetapi tetap berpihak pada pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkeadilan,” tegasnya.

Gubernur juga menginstruksikan seluruh perangkat daerah untuk segera menyiapkan aturan teknis serta melakukan sosialisasi menyeluruh, agar kebijakan yang telah disahkan dapat diimplementasikan secara efektif dan tidak menimbulkan multitafsir di masyarakat.

Rapat Paripurna berlangsung tertib dan dihadiri pimpinan serta anggota DPRD Sulut, unsur Forkopimda, dan jajaran perangkat daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

Melalui dua regulasi tersebut, Pemprov Sulut menegaskan komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan partisipasi pemuda dalam pembangunan, serta memastikan kebijakan fiskal daerah berjalan berkelanjutan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

(tonnymait)