Penetapan Perda Kepemudaan Jadi Kado DPRD Bagi Pemerintah Sulut

oleh -1245 Dilihat
oleh
Gubernur Sulut, Mayjen TNI Purn Yulius Selvanus, SE

 

SULUT ManadoTEMPO – DPRD Sulut akhirnya menyetujui Ranperda Kepemudaan unruk ditetapkan menjadi Perda lewat Rapat Paripurna DPRD Sulut yang digelar, Senin, 29 Desember 2025.

Gubernur Sulut, Mayjen TNI Purn.Yulius Selvanus dalam sambutanya dihadapan Ketua Dewan, dr.Fransiscus Andi Silangen, SpB.KBD dan anggota Dewan menyatakan bahwa Pemuda adalah aset bangsa dan daerah.

Menurutnya, Ranperda tentang Kepemudaan disusun sebagai tindak lanjut pelaksanaan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan serta berbagai regulasi terkait lainnya, dengan tujuan memberikan kepastian hukum dan arah kebijakan pembangunan kepemudaan di Provinsi Sulawesi Utara.

Ranperda tentang Kepemudaan ini menegaskan bahwa warga negara yang berada pada fase strategis pertumbuhan dan perkembangan, perlu difasilitasi secara terencana, terarah, terpadu, dan berkelanjutan sebagai bagian integral dari pembangunan daerah.

Ranperda tentang Kepemudaan ini mengatur secara komprehensif mengenai asas, tujuan, fungsi, dan ruang lingkup pembangunan kepemudaan, termasuk peran, tanggung jawab, dan hak pemuda.
” Di dalamnya ditegaskan peran pemuda sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan, serta tanggung jawab pemuda dalam menjaga Pancasila, keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, persatuan dan kesatuan bangsa, penegakan hukum, serta pelestarian adat dan budaya daerah. Ranperda ini juga memberikan jaminan hak pemuda untuk
memperoleh perlindungan, pelayanan kepemudaan, advokasi, akses pengembangan diri, serta penghargaan atas prestasi,” jelas Selvanus.

Selain itu, Ranperda tentang Kepemudaan mengatur tugas, wewenang, dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pelayanan kepemudaan, termasuk penyusunan perencanaan pembangunan kepemudaan yang terintegrasi ke dalam RPJPD, RPJMD, Renstra Perangkat Daerah, serta rencana aksi daerah.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara berkomitmen untuk menyediakan sarana dan
prasarana kepemudaan, memfasilitasi organisasi kepemudaan, mengembangkan kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan pemuda, serta membangun kemitraan dengan masyarakat dan pelaku usaha demi terwujudnya pemuda Sulawesi Utara yang berdaya saing dan berkarakter.

Sementara Kepala Dispora Sulut, Jemy Ringkuangan sebelumnya saat finalisaai bersama pansus kepemudaan . menyatakan bahwa Penetapan Ranperda ini menjadi Perda adalah Kado terindah atas kinerja dewan dan Ekaekutif melalui Pansus Kepemudaan yang dipimpin Ketua Eldo Wongkar, SH.

Berbagagialah pemuda karena sudah ada payung hukum yang mengakomodir kepentingan dan kesejahteraan pemuda.

Tambah Ringkuangan untuk teknisnya Dispora menyiapkan 9 Rencana Kerja nanti skema ini akan kami ikuti termasuk .

(Deasy Holung)