Ranperda Perubahan Pajak Dan Retribusi Daerah, Ditetapkan , Gubernur YSK: Mari Kita Kawal Bersama Sama

oleh -1257 Dilihat
oleh
Pimpinan Dewan dan Eksekutif

SULUT, ManadoTEMPO-DPRD Provinsi Sulawesi Utara resmi menetapkan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sulut, dr.Fransiscus Andi Silangen, SpB.KBD didampingi para wakil ketua juga hadir Gubernur Mayjen TNI Purn Yulius Selvanus dan Wagub, DR.Viktor Mailangkai, SH.MH.

Gubernur Sulut, Mayjen TNI Purn Yulius Selvanus , SE dalam sambutanya menyatakan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, disusun sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika regulasi nasional, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta peraturan pelaksanaannya.

Perubahan ini diperlukan untuk memastikan kesesuaian norma, jenis pajak, tarif, mekanisme pemungutan, serta pengelolaan pajak dan retribusi daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Ranperda ini mengatur secara rinci mengenai jenis-jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan Provinsi Sulawesi Utara, antara lain Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Alat Berat, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan, Pajak Rokok, serta opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.

” Pengaturan ini mencakup objek, subjek, dasar pengenaan, tarif, cara perhitungan, saat terutangnya pajak, serta wilayah pemungutan, dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemudahan administrasi bagi wajib pajak.
Melalui perubahan Perda, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara berupaya mengoptimalkan pendapatan asli daerah secara sah, transparan, dan akuntabel, tanpa mengabaikan iklim investasi dan kemampuan masyarakat,” ungkapnya.

Menurutnya Gubernur YSK, Pajak dan retribusi daerah diarahkan sebagai instrumen untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendukung pembiayaan pembangunan yang berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat Sulawesi Utara.

Gubernur berharap Ranperda ini akan menjadi landasan hukum yang kokoh dan berkelanjutan dalam membangun kualitas generasi muda Sulawesi Utara, dan menjadi instrumen kebijakan fiskal yang adil, transparan dan akuntabel untuk memperkuat kemandirian keuangan daerah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Saya mengajak seluruh jajaran Pemerintah Daerah, DPRD, serta seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama mengawal dan mengimplementasikan Peraturan Daerah ini secara konsisten dan bertanggung jawab. Regulasi yang baik harus diikuti dengan pelaksanaan yang efektif agar benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Sulawesi Utara,” tutupnya.

(Deasy Holung)