ManadoTEMPO-Polemik hasil Elektronik Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Sulawesi Utara yang mencatat nilai nol dan disejajarkan dengan Provinsi Papua akhirnya mendapat penjelasan resmi dari Komisi Informasi Publik (KIP) Sulut.
Ketua KIP Sulut, Andre Mongdong, menegaskan bahwa penilaian E-Monev merupakan instrumen nasional yang dilaksanakan oleh KIP Pusat untuk mengukur tingkat keterbukaan informasi badan publik, mulai dari kementerian, lembaga, pemerintah provinsi, BUMN hingga perguruan tinggi negeri.
Di tingkat provinsi, penilaian dilakukan melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama, yang di Sulawesi Utara berada di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).
“Penilaian E-Monev dilakukan melalui platform online dengan tahapan pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ), verifikasi, visitasi, presentasi hingga uji publik. Hasilnya akan menentukan kategori Informatif sampai Tidak Informatif,” jelas Mongdong.
Ia mengungkapkan, nilai nol yang diterima Sulut bukan karena penilaian teknis, melainkan akibat platform E-Monev tidak diisi dan tidak dikembalikan oleh PPID Utama.
“Batas waktu pengisian sudah ditetapkan hingga Juni 2025, namun tidak ada pengembalian dari pihak yang bertanggung jawab di Diskominfo,” tegasnya.
Lebih jauh, Mongdong mengakui kondisi ini bukan kejadian baru. Dalam kurun empat tahun terakhir, hasil E-Monev Sulut berulang kali berada pada posisi nol atau tidak informatif.
“Ini mencerminkan kelalaian serius. Bahkan bisa dikategorikan tidak kooperatif karena sama sekali tidak mengisi instrumen yang dikirim KIP Pusat,” tambahnya.
Andre juga meluruskan bahwa penilaian tahun 2025 mengacu pada kondisi keterbukaan informasi sepanjang tahun 2024, sehingga tanggung jawab berada pada pejabat di periode sebelumnya, bukan pemerintahan yang sedang berjalan saat ini.
Meski demikian, ia menegaskan hasil ini harus menjadi peringatan keras bagi Diskominfo Sulut ke depan agar menjalankan fungsi PPID Utama secara optimal, termasuk membangun koordinasi dengan PPID Pelaksana di seluruh OPD.
“Komisi Informasi Sulut selalu membuka ruang diskusi dan pendampingan. Sangat disayangkan selama ini kami tidak pernah dilibatkan,” ujarnya.
Mongdong berharap keterbukaan hasil E-Monev ke publik dapat menjadi momentum perbaikan tata kelola informasi di Sulawesi Utara.
“Mari kita awasi bersama demi transparansi pemerintahan yang bersih, peningkatan kepercayaan publik, dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
(tonnymait)
