ManadoTEMPO — Isu kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada awal 2026 kembali mengemuka di Sulawesi Utara. Sejumlah wajib pajak menilai besaran pajak tahun ini terasa melonjak dibandingkan periode sebelumnya, memicu pertanyaan di tengah masyarakat.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut menegaskan, dinamika PKB yang terjadi tidak lepas dari perubahan kerangka hukum nasional yang mulai diterapkan secara bertahap di daerah.
Kepala Bapenda Sulut, June Silangen, menjelaskan bahwa penyesuaian tersebut merupakan konsekuensi dari berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat danPemerintah Daerah (HKPD). Regulasi ini mengubah pola hubungan fiskal, termasuk pengelolaan pajak kendaraan bermotor.
Dalam skema sebelumnya, penerimaan PKB dibagi dengan komposisi 70 persen untuk pemerintah provinsi dan 30 persen untuk kabupaten/kota. Namun melalui aturan baru, kabupaten/kota memperoleh ruang fiskal lebih besar melalui opsi penerimaan hingga 66 persen dari pokok PKB.
“Konsekuensinya, secara sistem nilai pokok pajak menjadi lebih besar karena ada porsi tambahan yang dialokasikan bagi kabupaten/kota,” ujar Silangen.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut dirancang untuk memperkuat kapasitas keuangan daerah. Meski demikian, realisasinya berpotensi menimbulkan ketimpangan antardaerah,khususnya antara wilayah dengan jumlah kendaraan tinggi dan daerah dengan basis pajak terbatas.
“Daerah perkotaan seperti Manado tentu akan menerima dampak fiskal yang lebih signifikan dibanding kabupaten lain,” jelasnya.
Silangen mengungkapkan bahwa pada tahun 2025, Kementerian Dalam Negeri sempat mengeluarkan edaran yang mengarahkan pemerintah daerah agar pemungutan PKB dilakukan secara terkendali, sehingga beban pajak masyarakat tidak melonjak drastis.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Provinsi Sulut menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 11, yang mengatur pengurangan baik pada pokok PKB maupun opsi pajak. Kebijakan tersebut membuat besaran pajak yang dibayarkan masyarakat pada 2025 tetap setara dengantahun sebelumnya.
“Secara aturan sebenarnya sudah memungkinkan terjadi kenaikan, namun pemerintah memilih menahan agar tidak memberatkan masyarakat,” terang Silangen.
Memasuki 2026, Bapenda Sulut masih menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat. Jika kembali diterbitkan edaran pengendalian, maka penyesuaian serupa akan diberlakukan agar nominal PKB tidak jauh berbeda dengan tahun 2024 dan 2025.
Silangen menegaskan, kewenangan pemerintah provinsi hanya mencakup pengurangan pada porsi pajak provinsi. Untuk opsi pajak yang menjadi bagian penerimaan kabupaten/kota, diperlukan persetujuan bersama seluruh pemerintah daerah terkait.
“Karena opsi tersebut merupakan instrumen penguatan fiskal kabupaten/kota,”jelasnya.
Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak terpancing spekulasi, seraya menegaskan bahwa seluruh kebijakan PKB dijalankan berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
“Pemerintah daerah tetap berupaya menjaga keseimbangan antara kebutuhan pendapatan dan kemampuan masyarakat,” tutup Silangen.
(tonnymait)
