SULUT, ManadoTEMPO – Persoalan Warga Masyarakat Desa Kinunang dan pulisan terhadap PT Minahasa Permai Resort Development terkait sengketa kepemilikan lahan antara masyarakat Desa Kinunang dan Desa Pulisan dimana kedua pihak mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut dan tanah kini dikuasai Perusahan mendapatkan perhatian serius dari Sekretaris Fraksi Demokrat yang duduk di Komisi I, Henry Walukow, SE .
Kepada Wartawan usai RDP, Henry mengatakan akan memberikan ruang kepada BPN untuk menverifikasi karena dari masyarakat dan perusahaan mempunyai pegangan yaitu sertifikat hak guna, sertifikat lahan dan sertifikat sah yang diverifikasi BPN bahwa itu sertifikat asli.
“Kami DPRD meminta BPN untuk turun guna mengecek langsung, mana lokasi-lokasi yang dimaksudkan sesuai dengan sertifikat, sambil komisi I memberikan ruang dan akan mengawal juga turun langsung dalam 1-2 minggu kedepan,” Jelas Politisi Partai Demokrat saat diwawancarai awak media usai RDP.
“Yang pasti kami DPRD ada untuk masyarakat karena kami representasi daripada masyarakat,” Tutur Legislator Dapil Minut-Bitung.
Dirinya juga menyesalkan kelambatan dari BPN yang terkesan lambat.
” Ini BPN yang pejabat kemarin lambat kinerjanya, karena itu kami deadline 1 Bulan jika tidak tuntas maka kami akan bawah persoalan kepada menteri ATR/BPN agar melalukan evaluasi terhadap kinerja bawahannya,” tegas Henry.
Kasian nasib maayarakat kalau tidak ada kejelasan juga,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui Komisi I DPRD Sulut menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pihak Perusahaan PT Minahasa Permai Resort Development dan masyarakat pada Senin (2/2/2026).
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Sulut Braien Waworuntu didampingi Wakil Ketua Rhesa Waworuntu, Sekretaris Julitje Maringka, Anggota Henry Walukow dan Feramitha Mokodompit.
(Deasy Holung)
