Manadotempo TOMOHON,
Pemerintah Kota Tomohon melalui Tim Penilai Kinerja Daerah (TPKD) mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 19/SEK/TIPEKIDA/X/2023 tentang Penegasan Warna Rambut dan Izin Alasan Penting (IAP) di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Tomohon.

Surat edaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kota Tomohon selaku Ketua Tim Penilai Kinerja Daerah, Edwin Roring, S.E., M.E., tertanggal sejak 12 Oktober 2023 lalu yang ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, Kepala Bagian Setda, Camat, Direktur Utama BLUD, Lurah, serta Kepala Puskesmas se-Kota Tomohon.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan P3K dilarang mewarnai rambut dengan warna mencolok. Apabila terdapat ASN atau P3K yang melanggar ketentuan tersebut, maka proses TPP dan gaji pada P3K pada perangkat daerah bersangkutan tidak akan diproses (pending) oleh Sekretariat Tim Penilai Kinerja Daerah Pemerintah Kota Tomohon.
Selain itu, Pemerintah Kota Tomohon juga menegaskan ketentuan terkait Izin Alasan Penting (IAP). IAP hanya dapat diberikan untuk sakit pribadi dan sakit keluarga. Apabila pengajuan IAP dilakukan lebih dari dua kali dalam satu bulan, maka izin selanjutnya akan diperhitungkan sebagai izin biasa dan berdampak pada pengurangan nominal TPP.
Melalui surat edaran ini, Pemerintah Kota Tomohon berharap seluruh ASN dan Tenaga Kontrak dapat meningkatkan disiplin, profesionalisme, serta kepatuhan terhadap aturan yang berlaku demi mendukung kinerja pemerintahan yang efektif dan berintegritas.
