ManadoTEMPO-Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Chyntia Ingrid Kalangit, SKM, angkat bicara terkait kehadirannya memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. Ia menjelaskan bahwa keterangannya dibutuhkan sebatas sebagai saksi dalam proses yang berkaitan dengan penanganan erupsi Gunung Ruang.
Menurutnya, memenuhi panggilan aparat penegak hukum merupakan bentuk tanggung jawab sebagai pejabat publik sekaligus warga negara. Ia memastikan akan bersikap kooperatif dan menghormati seluruh tahapan hukum yang berjalan.
Namun di balik proses tersebut, Bupati menekankan ada hal yang lebih mendesak untuk segera diselesaikan, yakni hak masyarakat terdampak erupsi. Hingga saat ini, sekitar 10persen bantuan masih dalam proses penuntasan. Selain itu, kurang lebih 200 kepala keluarga belum tercantum dalam daftar penerima awal dan masih memerlukan verifikasi lanjutan.
Ia menyebut, pemerintah daerah berkepentingan agar seluruh proses segera memperoleh kepastian, sehingga langkah penyelesaian bantuan dapat dipercepat tanpa hambatan administratif maupun hukum.
“Yang terpenting adalah masyarakat. Jangan sampai ada hak warga yang tertunda atau terabaikan,” tegasnya.
Bupati juga mengajak masyarakat Sitaro untuk tetap menjaga suasana kondusif. Ia meminta warga tidak terpancing isu-isu yang berpotensi memecah persatuan, serta tetap mengedepankan nilai kebersamaan sebagai keluarga besar “Anau Wanua”.
Di akhir penyampaiannya, ia menyampaikan harapan agar semua pihak tetap berpikir jernih dan memberi ruang bagi proses hukum berjalan secara objektif.
“Kebenaran tidak harus dibela dengan emosi. Pada waktunya, ia akan menemukan jalannya sendiri,” ujarnya.
Bupati pun menyampaikan terima kasih atas doa dan dukungan masyarakat, seraya berharap seluruh persoalan dapat diselesaikan dengan adil dan membawa kepastian bagi warga terdampak.
(tonnymait)
