Di Momen Buka Puasa KKSS, YSK Tegaskan WPR Demi Rakyat

oleh -1565 Dilihat
oleh

ManadoTEMPO-Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus Komaling (YSK) memastikan Surat Keputusan (SK) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tentang 63 Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Sulut telah resmi diterima pemerintah provinsi.

Pernyataan tersebut disampaikan Gubernur YSK ketika Buka Puasa bersama Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) di Wisma Graha, Senin 2 Maret 2026.

Dijelaskan Gubernur, terbitnya SK tersebut menjadi landasan hukum bagi Pemprov Sulut untuk segera menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan turunan pelaksanaan di daerah.

“SK Menteri ESDM terkait 63 WPR sudah sah dan kami terima. Ini akan kami tindak lanjuti melalui Peraturan Gubernur dan segera dibahas,” ujar YSK yang juga didampingi Ketua TP PKK Sulut Ny. Anik Yulius Selvanus.

Ia menjelaskan, kehadiran WPR merupakan solusi untuk menata aktivitas pertambangan rakyat melalui mekanisme WPR agar para penambang rakyat dapat bekerja secara legal dan terlindungi.

Gubernur memaparkan sejumlah manfaat dari kebijakan tersebut. Selain memberi perlindungan hukum bagi penambang, pemerintah juga dapat mengatur teknis pengolahan agar lebih ramah lingkungan serta melakukan pengawasan yang terukur.

Di sisi lain, dengan legalitas yang jelas, daerah berpeluang memperoleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari iuran pertambangan rakyat yang selama ini belum optimal karena aktivitasnya tidak terdata secara resmi.

Sebagai tindak lanjut, YSK akan mengundang Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk membahas implementasi teknis serta mekanisme pengawasan di lapangan.

“Kita semua di sini untuk rakyat. Kebijakan ini harus membawa manfaat bagi masyarakat Sulawesi Utara,” tandasnya.

Buka puasa bersama juga dihadiri Sekprov Sulut Danny Mangala serta jajaran pejabat Pemprov Sulut.

(tonnymait)