GEMPAR Indonesia Kecam Kadisnaker Manado Seret Nama Presiden, Desak Sanksi Tegas

oleh -1544 Dilihat
oleh
Stevy Mait (Kanan) dan Wakil Ketua Dewan Pembina DPP GEMPAR Cornelius Ronowidjodjo.

ManadoTEMPI-Organisasi Generasi Muda Pembaharu Indonesia (Gempar) Indonesia angkat suara terkait polemik pernyataan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Manado, Fadly Kasim, yang mengajak ASN mogok kerja dan membawa-bawa nama Presiden RI, Prabowo Subianto.

Organisasi yang disebut sebagai binaan adik Presiden, Hashim Djojohadikusumo, itu mengecam keras pernyataan tersebut. Gempar menilai, sikap Fadly Kasim tidak mencerminkan etika seorang pejabat publik, apalagi dengan menyeret nama Presiden dalam isu internal daerah terkait Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).

“Tidak elok seorang kepala dinas membawa-bawa nama Presiden untuk menekan kebijakan daerah. Aturan pemerintah berlaku nasional, bukan hanya untuk Manado,” tegas Stevi Mait Pembina DPD Gempar Indonesia Sulut, Selasa 17 Maret 2026.

Menurutnya, kebijakan terkait pengelolaan anggaran dan belanja pegawai, termasuk TPP, merupakan bagian dari sistem nasional yang harus dipatuhi seluruh pemerintah daerah tanpa pengecualian.

Gempar Sulut juga menyoroti ajakan mogok kerja yang dinilai sebagai bentuk pelanggaran serius dalam disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebagai pejabat eselon, tindakan tersebut dinilai memberi contoh buruk dan berpotensi merusak tatanan birokrasi.

“Seorang kepala dinas seharusnya menjadi teladan, bukan justru mengajak tindakan yang bertentangan dengan aturan dan berpotensi mengganggu pelayanan publik,” lanjut mereka.

Atas dasar itu, Gempar mendesak Pemerintah Kota Manado melalui instansi berwenang untuk menjatuhkan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku, yakni mengacu pada PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Mereka menegaskan, pelanggaran berupa insubordinasi, ajakan mogok kerja, serta pernyataan yang dapat merusak wibawa pemerintah tidak boleh ditoleransi, terlebih dilakukan oleh pejabat setingkat kepala dinas.

“Penegakan disiplin harus dilakukan tanpa pandang bulu. Jika dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk di lingkungan ASN,” tutup Stevi Mait.

Hingga kini, proses pemeriksaan terhadap Fadly Kasim masih berlangsung di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Manado. Pemerintah memastikan keputusan terkait sanksi akan diambil berdasarkan hasil pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku.

(tonnymait)