Kadisnaker Manado Ajak ASN Mogok Kerja Singgung Nama Presiden, BKPSDM: Sanksi Masih Tunggu Proses Pemeriksaan

oleh -1559 Dilihat
oleh
Kadisnaker Manado Fadly Kasim (ujung kiri)

ManadoTEMPO-Pernyataan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Manado, Fadly Kasim, yang mengajak Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan aksi mogok kerja memicu polemik di lingkungan Pemerintah Kota Manado dan kegaduhan di masyarakat. Meski dinilai berpotensi sebagai pelanggaran disiplin berat, tapi hingga kini Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) belum bisa menjatuhkan sanksi.

Dalam forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) pada 12 Maret 2026, Fadly Kasim secara terbuka menantang Sekretaris Daerah sekaligus mendorong langkah kolektif ASN sebagai bentuk protes terhadap potensi penghapusan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).

“Baru nanti Presiden lihat apakah bisa kerja tanpa ASN,” ujarnya dalam forum yang turut dihadiri jajaran pimpinan Pemerintah Kota Manado.

Kepala BKPSDM Kota Manado, Otniel Tewal, saat dikonfirmasi menegaskan bahwa proses penanganan dugaan pelanggaran disiplin tidak bisa dilakukan secara instan. Ia menyebut, tahapan pemeriksaan telah berjalan sesuai ketentuan.

“Pemanggilan resmi sudah dilakukan. Selanjutnya pemeriksaan tertutup dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” jelas Tewal.

Menurutnya, mekanisme tersebut mengacu pada PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mengatur disiplin serta etika ASN.

Tewal mengakui pernyataan Fadly Kasim telah menimbulkan kegaduhan dan berpotensi mengganggu stabilitas organisasi. Namun, ia juga menyebut yang bersangkutan telah memberikan klarifikasi dan permintaan maaf.

“Kami tidak terburu-buru. Semua melalui tahapan agar keputusan yang diambil benar-benar sesuai dengan tingkat pelanggaran,” katanya.

Secara normatif, ajakan mogok kerja dan sikap menantang atasan dalam struktur birokrasi dapat dikategorikan sebagai bentuk insubordinasi, yang termasuk pelanggaran disiplin berat. ASN sendiri diwajibkan menjaga loyalitas kepada pemerintah, menaati peraturan perundang-undangan, serta menjaga martabat institusi.

Dalam pernyataannya, Fadly Kasim menyoroti ketergantungan ASN terhadap TPP, terutama bagi mereka yang memiliki kewajiban finansial seperti pinjaman bank, termasuk di Bank SulutGo. Ia mengkhawatirkan skema anggaran 2027 yang berpotensi menghapus TPP akan berdampak serius terhadap kesejahteraan ASN.

“Kalau TPP hilang, ini seperti penghentian bagi ASN. Gaji sudah banyak terpotong pinjaman, lalu bagaimana kami bisa bertahan,” ujarnya.

Ia bahkan membandingkan dengan aksi protes kalangan hakim yang menurutnya berhasil meningkatkan kesejahteraan dalam waktu singkat, dan mendorong ASN mempertimbangkan langkah serupa.

Meski demikian, keputusan akhir terkait ada tidaknya pelanggaran serta jenis sanksi yang akan dijatuhkan masih menunggu hasil pemeriksaan resmi BKPSDM.

(tonnymait)