ManadoTEMPO-Dugaan pelarangan aktivitas doa di kawasan wisata Nice Playground Sawangan menjadi perhatian publik di Sulawesi Utara. Insiden yang disebut terjadi pada Minggu 05 April 2026, bertepatan dengan momentum Paskah, memunculkan kekhawatiran terkait kebebasan beragama di ruang publik.
Ketua DPD GEMPAR Sulut, Ovel Mait, sebelumnya telah menyampaikan kecaman keras terhadap dugaan tersebut. Ia menilai, jika benar terjadi, tindakan itu menyentuh prinsip dasar kehidupan berbangsa yang menjunjung tinggi toleransi.

Menurutnya, Indonesia menjamin setiap warga untuk menjalankan keyakinannya tanpa tekanan.
“Tidak boleh ada pembatasan ibadah dalam bentuk apa pun. Negara harus hadir memastikan hak itu terlindungi,” tegas Ovel.
Sebagai bentuk keseriusan, Ovel Mait juga telah mendatangi langsung pihak manajemen untuk meminta klarifikasi terkait persoalan tersebut, Senin 06 April 2026 di nice park playground sawangan, kabupaten minahasa. Dalam pertemuan itu, ia secara tegas meminta agar tidak ada larangan dalam bentuk apa pun terhadap masyarakat atau pengunjung yang ingin berdoa sebelum memulai aktivitas di lokasi wisata.
“Pengunjung datang dari berbagai latar belakang. Hak untuk berdoa harus dihormati, tidak boleh dibatasi,” ujarnya.
Tak hanya itu, Ovel juga secara tegas meminta agar dalam waktu 1×24 jam pihak manajemen pusat memberikan jawaban resmi terkait kejelasan penyediaan lokasi ibadah atau ruang khusus untuk berdoa bagi seluruh pengunjung.
“Kami minta ada kepastian dalam 1×24 jam dari manajemen pusat terkait fasilitas atau lokasi bagi pengunjung untuk berdoa dan beribadah,” tegasnya.
Proses klarifikasi antara pihak manajemen dan berbagai pihak terkait turut dihadiri unsur pemerintah dan aparat keamanan dari wilayah setempat, yakni Camat, Kapolsek, serta Danramil Pineleng. Kehadiran unsur pemerintah ini diharapkan dapat memastikan proses penyelesaian berjalan objektif dan transparan.
Menanggapi polemik yang berkembang, pihak manajemen melalui Rangga Syaputra akhirnya angkat bicara dan menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi.
Rangga menegaskan bahwa manajemen tidak pernah memiliki kebijakan untuk melarang pengunjung berdoa di area wahana.
“Kami menyampaikan permohonan maaf atas kejadian yang menimbulkan ketidaknyamanan. Perlu kami tegaskan bahwa tidak ada larangan untuk berdoa di lokasi wahana,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah berkoordinasi dengan manajemen pusat guna memastikan kebijakan yang lebih jelas dan inklusif bagi seluruh pengunjung.
Menurut Rangga, dalam waktu 1×24 jam ke depan, manajemen pusat juga akan memberikan jawaban resmi terkait ketersediaan fasilitas atau ruang yang dapat digunakan pengunjung untuk berdoa maupun beribadah bagi semua agama.
“Kami sementara berkoordinasi, dan dalam 1×24 jam akan ada penjelasan resmi dari manajemen pusat terkait penyediaan lokasi ibadah bagi seluruh pengunjung tanpa terkecuali,” tambahnya.
Kasus ini mencuat setelah unggahan akun Facebook Laura HolPratasik menjadi viral. Ia menceritakan pengalaman rombongan anak-anak gereja dari Gereja Advent Pioneer Tondano yang disebut tidak diizinkan berdoa sebelum memulai kegiatan.
Menurut pengakuannya, mereka hanya ingin melakukan doa singkat, bukan ibadah resmi. Namun permintaan tersebut disebut ditolak oleh petugas.
“Kami mau berdoa tapi tidak diizinkan,” tulisnya.
Akibat penolakan tersebut, rombongan akhirnya memilih melaksanakan doa di area parkiran.
Video yang beredar di media sosial juga memperlihatkan situasi di lokasi, termasuk seorang pegawai yang tampak menghindari kamera, yang kemudian memicu berbagai reaksi dari publik.
Selain itu, beredar pula informasi mengenai dugaan kejadian serupa sebelumnya, meski hingga kini belum ada konfirmasi resmi terkait hal tersebut.
Menutup pernyataannya, Ovel Mait berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang. Ia menekankan pentingnya semua pihak, termasuk pengelola tempat wisata, untuk menghormati keberagaman dan menjaga nilai toleransi di tengah masyarakat.
Polemik ini pun mendorong berbagai pihak untuk menegaskan kembali pentingnya perlindungan kebebasan beragama di ruang publik, termasuk di kawasan wisata seperti Nice Playground Sawangan.
(tonnymait)
