Manadotempo.com
Wacana mengenai penguatan pergerakan Pemuda Kristen Minahasa dalam tubuh Gereja Masehi Injili di Minahasa semakin mengemuka. Hal ini tidak terlepas dari dinamika posisi pemuda dalam struktur pelayanan di tingkat sinode, khususnya terkait keterlibatan sebagai unsur ex officio dalam Badan Pekerja majelis Sinode (BPMS).
Isu ini mencuat sebagai respons atas kemungkinan maupun realitas berkurangnya keterwakilan pemuda dalam struktur pengambilan keputusan gereja. Padahal, selama ini pemuda gereja dikenal sebagai agen perubahan, kekuatan misioner, serta calon pemimpin masa depan gereja.
Sejumlah kalangan menilai bahwa berkurangnya keterlibatan struktural pemuda dapat berdampak pada tidak optimalnya penyaluran aspirasi generasi muda. Selain itu, program pelayanan pemuda dinilai berpotensi kurang terintegrasi dengan arah kebijakan sinode secara menyeluruh.
Di sisi lain, kondisi tersebut justru memicu kesadaran kolektif di kalangan pemuda. Muncul dorongan yang semakin kuat untuk bersuara, membangun solidaritas, serta meneguhkan identitas sebagai Pemuda Kristen Minahasa. Wacana ini pun berkembang bukan sebagai bentuk perlawanan, melainkan sebagai upaya memperjuangkan ruang partisipasi yang proporsional dalam kehidupan bergereja.
Secara teologis, keterlibatan pemuda memiliki dasar yang kuat. Dalam Alkitab, 1 Timotius 4:12 menegaskan agar tidak memandang rendah kaum muda, sementara 1 Korintus 12:12-27 menekankan bahwa setiap anggota tubuh Kristus memiliki peran penting. Dengan demikian, pemuda tidak hanya menjadi objek pelayanan, tetapi juga subjek aktif dalam pelayanan gereja.
Dari sisi organisatoris, keterlibatan pemuda dalam struktur strategis seperti BPS dinilai penting untuk menjaga relevansi program gereja di tengah perkembangan zaman. Selain itu, kehadiran pemuda juga berperan dalam mengintegrasikan pelayanan lintas generasi serta mendorong inovasi dalam berbagai bidang pelayanan.
Tanpa kehadiran sebagai ex officio, sejumlah tantangan dinilai dapat muncul, antara lain jalur komunikasi yang semakin panjang, representasi yang tidak langsung, hingga potensi terjadinya kesenjangan antar generasi dalam tubuh gereja.
Karena itu, berbagai harapan mulai disuarakan. Wacana ini dipandang sebagai momentum refleksi kelembagaan bagi GMIM untuk menata kembali sistem keterlibatan kategorial. Sejumlah alternatif solusi pun mengemuka, seperti penguatan kembali posisi ex officio pemuda dalam BPS, pembentukan forum konsultatif tetap antara pemuda dan sinode, hingga mendorong kaderisasi pemuda untuk masuk dalam struktur pelayanan strategis.
Menguatnya wacana ini menunjukkan tingginya kesadaran eklesiologis di kalangan pemuda. Pada akhirnya, keterlibatan pemuda dalam Gereja Masehi Injili di Minahasa bukan sekadar pilihan struktural, melainkan kebutuhan teologis dan strategis demi keberlanjutan dan dinamika pelayanan gereja di masa depan.
