Manado Tempo Minahasa –
Kapolres Minahasa AKBP.Tomy Bambang Souissa SIk menginstrusikan jajaranya untuk menutup lokasi wisata dan tempat keramaian yang mengundang berkumpulnya masa , hal ini dilakukan menyusul adanya surat edaran Bupati Minahasa tentang penutupan lokasi wisata dan tempat keramaian yang ditujukan kepada para camat dan pelaku usaha di tempat tempat wisata
Dalam Surat Edaran yang ditanda tangani Sekdakab Frits Muntu S.Sos ini dengan berbagai pertimbangan , mencermati perkembangan penyebaran covid.19 kian mengalami peningkatan yang signifikan dan atas kesepakatan bersama Forkopimda dengan menyimpulkan sangat penting adanya penutupan lokasi wisata yang setiap hari di kunjungi wisatawan lokal
Dalam surat edaran tersebut ,Sekdakab Minahasa menutup semua tempat keramaian dan lokasi wisata mulai tanggal 20 juli hingga sampai hari minggu tanggal 25 juli 2021 dalam mengantisipasi meningkatnya pengunjung wisatawan pada masa liburan menjelang hari raya idul adha 1442 hijrya
Kapolres minahasa AKBP Tomy Bambang Souissa SIk kepada media ini mengatakan telah menindak lanjuti surat edaran bupati ini , dan memerintahkan para jajaran Kapolsek sewilayah hukum Polres Minahasa untuk menutup semua fasilitas tempat wisata sebagaimana surat edaran dimaksud ,” Para Kapolsek telah Menindak lanjuti surat edaran ini , dengan melakukan operasi yustisi di tempat keramaian dan lokasi wisata ,” ujar Kapolres Tomy Bambang Souissa
Ditambahkan Kapolres , Bahwa lokasi strategis seperti pantai wisata lembean timur , kakas dan kombi setiap harinya dilakukan patroli oleh Jajaran Anggota Kepolisian Polsek yang terus menggelar operasi yustisi , tutupnya (syaifudin)
