SULUT, ManadoTEMPO – Dugaan korupsi yang terjadi di Sekretariat DPRD Bitung, yang menyerat sejumlah anggota Dewan dan saat ini ditahan pihak Kejaksaan, menjadi perhatian dan pelajaran penting bagi semua Perangkat Daerah terlebih yang ada di Sekretariat DPRD Sulut termasuk anggota DPRD.
Kepada Inspektorat Sulut, DR.Jemmy Stani Kumendong, MSi saat dimintai tanggapan menyatakan bahwa semua wajib taat aturan siapapun dia. Anggota Dewan ataupun ASN tidak terkecuali.
” Aturan sudah secara tegas mengatur, jadi jangan coba main main dengan aturan, semua harus taat. Jangan sampai aturan melarang kemudian beking. Salah sendiri,” tegasnya, Rabu, 23 Juli 2025 dikantor DPRD Sulut.
Jelas Birokrat handal dijajaran Pemerintahan Gubernur Mayjen TNI.Purn.Yulius Komaling dan Dr.Viktor Mailangkai ini, diera yang serba transparan dengan mengedepankan akuntabilitas, harusnya tidak ada lagi pertanggungjawaban perjalanan dinas yang fiktif karena itu resiko bagi Kepala SKPD, DPRD dan ASN.
” Kita ada payung hukum ada pergub, yang dimana mengatur standar biaya masuk (SBM) ya harus sesuai, jangan pakai tafsiran lain lagi, sesuai aturan,” tegasnya.
Prinsipnya tandas Kumendong Taat pada aturan.
Saat disinggung apakah ada Tuntutan Ganti Rugi (TGR) bagi anggota DPRD hasil Pemeriksaan BPK RI tahun 2024. Menurutnya nya tidak ada.
” Setahu saya tidak ada anggota Dewan yang di TGR,” ujar mantan Penjabat Bupati Kabupaten Minahasa ini.
(Deasy Holung)
