Paula Runtuwene Soroti Capaian IKU DP3A Sulut Terkait Kota Layak Anak

oleh -2728 Dilihat
oleh
Anggota Pansus RPJMD Sulut dari Fraksi Nasdem, Prof. Dr.Julyeta Paula Runtuwene, MS

 

SULUT, ManadoTEMPO- Anggota Pansus RPJMD Sulut tahun 2025-2029, Prof. Dr.Julyeta Paula Runtuwene, MS dalam rapat pansus bersama sejumlah SKPD, terutama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), menyoroti soal Capaian Indikator Komponen Utama (IKU) khsusnya terkait Kota Layak Anak.

Pembahasan Pansus

Menurut Srikandi Nasdem ini, IKU adalah ukuran keberhasilan yang digunakan untuk mengukur pencapaian tujuan dan sasaran strategis yang telah ditetapkan dalam Renstra. Sebagaimana dijelaskan Kadis bahwa Renstra Persentasi Kab/Kota untuk layak anakĀ  sudah 100 % bahkan sampai tahun 2030, sementara fakta dilapangan menunjukkan banyak persoalan anak yang terjadi didepan mata.
” Apaakah dengan capaian 100% ini sudah tidak ada lagi masalah ? kalau sudah 100 harusnya persoalan anak sudah tuntas,” ucap mantan Rektor UNIMA ini.

Sementara tandas anggota Komisi IV Dewan Sulut ini persoalan anak di daerah ini masih saja terjadi.
“Bagaimana isu anak anak masih dijalan, mall , yang terabaikan, anak di TPA dan konsep layak anak ditempat umum, toilet anak, ruang menyusui dimall, transportasi umum untuk anak sekolah,” urainya.

Harusnya tegas Paula Renstra yang disampaikan dinas harus menjawab isu strategis yang terjadi , dengan target yang terukur, indikator yang jelas.
Dengan dasar perhitungan.

Menjawab hal ini kadis DP3A Wanda Musu, SE.ME menyatakan bahwa capaian 100 persen karena melihat realisasi di tiga tahun terakhir.
.Meski menurutnya tidak bisa dipungkiri dan menjadi PR terkait kasus yang terjadi pada anak.

Namun tambahnya terkait keberhasilan Kota layak anak, dilihat dari 5 Kluster dan sejumlah indikator.

Beberapa indikator yang menjadi fokus dalam penilaian KLA antara lain:

Pemenuhan hak-hak dasar anak:
Akses terhadap pendidikan, kesehatan, air bersih, sanitasi, dan lingkungan yang aman.
Partisipasi anak:
Memberikan wadah bagi anak-anak untuk berperan serta dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan kepentingan mereka.
Perlindungan khusus:
Memberikan perhatian pada anak-anak yang rentan, seperti anak jalanan, anak dengan disabilitas, dan anak yang mengalami eksploitasi.
Kebijakan dan anggaran:
Adanya kebijakan dan anggaran yang dialokasikan khusus untuk pemenuhan hak-hak anak.

(Deasy Holung)