ManadoTEMPO-Jawaban klasik belum ada informasi kerap terlontar ketika ada bau kurang sedap soal proyek fisik dengan anggaran yang bersumber dari Negara.
Lihat saja, proyek MORR III Tahap IV dengan anggaran nyaris sentuh 100 miliar rupiah itu kendati sudah ada pengumuman pemenang lelang dari BPJN Sulut namun progresnya belum terlihat.
Usut punya usut ternyata ada sanggahan dimana penyedia melalui proses lelang proyek MORR III tersebut diduga kuat sengaja diloloskan kendati persyaratan tidak sesuai ketentuan.
Sayangnya, Kaur Humas Indra Sigar yang dikonfirmasi, Kamis 25 September 2025 diruang kerjanya mengaku sampai saat ini belum ada informasi, kendati kabarnya pengumuman proyek tersebut sejak Agustus 2025 lalu.
“Sampai sekarang belum ada informasi soal sanggahan terkait pekerjaan MORR III Tahap IV. Kalau mungkin sudah ada (sanggahan) saya akan informasikan karena hal itu berproses di pihak satker wilayah,”katanya.
Disinggung Inspektorat Jenderal Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (ITJEN PUPR) apakah telah melakukan komunikasi atau menyambangi BPJN Sulut terkait persoalan sanggahan proyek MORR III tersebut, dia juga menyebutkan belum mendapatkan informasi.
“Belum lama ini ada kunjungan menteri di Sulut dua pekan lalu tapi untuk inspektorat belum ada,” katanya.
Ketidaktahuan Humas BPJN Sulut atau apa alasanya, saat disentil realisasi pengerjaan proyek MOOR III pasca pengumuman pemenang tender (penyedia, red) di e-katalok versi 5.
“Kalau pelaksanaan jujur dari torang (Humas BPJN Sulut) belum lakukan monitoring. Lebih jelasnya bisa bertemu dengan PPK terkait atau satgas,”kelitnya.
Terlepas dari itu, informasi yang diperoleh redaksi manadotempo.com proses sanggah telah diterima pihak Inspektur Kementerian PU kemudian tim pusat memprosesnya dan sudah dilakukan pengujian terkait sanggahan tersebut dan kabarnya tim inspeksi akan turun ke Sulut.
Jika benar demikian, pantauan media ini, memang agak unik inspeksi dilakukan dimana berkas lelang pasti akan diambil tim dan dibawa ke pusat untuk dikaji.
Namun hingga akhir September 2025 belum juga ada titik terang kendati proses sanggah dan inspeksi wajib diapresiasi.
Lebih jauh, sangat disayangkan program Presiden Prabowo masih tertahan apalagi proses lelang dibatalkan.
Jika mengacuh PP 12 tahun 2021 mengenai pedoman pengadaan barang dan jasa, bahwa apabila proses lelang di batalkan akan merembet kepada masalah yang luar biasa yaitu pasal 51. ayat 2 point yaitu korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme melibatkan Pokja Pemilihan/ PPK.
Ujungnya, bencana bagi Kementerian PU yang menggunakan personil tidak taat.
Berharap pelayanan dalam pembangunan oleh Kementerian PU dalam hal pekerjaan jalan tahap 3 itu akan mewujudkan infrastruktur yang membangkitkan gairah ekonomi Sulawesi Utara.
Pada pemberitaan sebelumnya, proses proyek tersebut diduga tidak mengacuh pada Surat Edaran No. 9 Tahun 2024 Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Dimana proses pengadaan dan pengumuman pemenang proyek tersebut ternyata baru berlangsung pada bulan Agustus 2025 dengan berkiblat pada e-katalog versi 5 (V5). Padahal, Katalog Versi 5 sudah dinonaktifkan sejak 20 Maret 2025 dan wajib beralih kepada Inaproc Versi 6 (V6) sesuai dengan Surat Edaran LKPP.
Artinya, Pengadaan Barang atau Jasa secara garis besar sudah tidak bisa lagi dilakukan di Katalog V5, karena Pengadaan Barang atau Jasa hanya dapat dilakukan pada inaproc V6 dengan Kategori yang sudah tersedia pada Platform.
Dibalik kompetisi proyek jasa kontruksi MORR III dengan kode KOM-MA0-64965 yang dilaksanakan BPJN Sulut, informasi yang diterima Redaksi manadotempo.com diduga kuat data dokumen penawaran tanpa ada formulir analisa harga satuan pekerjaan pihak penyedia yang menang proyek itu.
Begitu juga, data dokumen penawaran yang ditawarkan berbeda, serta pengalaman perusahaan diragukan persyaratan kemampuannya.
Pasalnya, peralatan utama penyedia dalam kondisi tidak layak atau rusak hingga diduga kuat tidak sesuai dengan dokumen yang ditawaran penyedia dalam proses lelang.
Untuk diketahui, proyek MORR III tahap IV dibagi menjadi dua adalah, 0,5 kilometer pada tahun 2025 dengan alokasi anggaran sebesar Rp24,2 Milliar dan 2,1 kilometer pada tahun 2026-2027 dengan alokasi anggaran Rp70,5 Milliar sebut Valen Humas BPJN Sulut diaminkan pegawai Satker Wilayah I BPJN Sulut, Rabu 20 Agustus 2025 lalu.
(tonny mait)
