Di Tuding Enggan Bahas APBDP Sitaro Tahun 2025, Fraksi PDI Perjuangan : Kami Tolak Jika Menyalahi Aturan Dan Prosesur

oleh -2837 Dilihat
oleh
Ketua DPRD Sitaro dan Ketua Fraksi PDI Perjuangan

 

SITARO, ManadoTEMPO – Adanya Pernyataan Kekecewaan dari Bupati Sitaro, Chyntia Ingrid Kalangit saat Konferensi Pers, yang dialamat kan kepada DPRD Kabupaten Sitaro, karena belum juga melakukan tahapan pembahasan APBDP Kabupaten Sitaro tahun 2025, mendapatkan tanggapan langsung dari Ketua DPRD Kab.Sitaro Jon Janis, SH dan Ketua Fraksi PDI Perjuangan,Mocktar Kaudis, S.Pi .

Kepada wartawan, Selasa, 30 September 2025, Ketua DPRD Kab.Sitaro Jon Janis, SH saat dimintai tanggapan secara tegas membantah apa yang disampaikan Bupati Sitaro.

Menurutnya, proses pembahasan sudah jalan, dimana KUA/PPAS APBD Perubahan sudah ditetapkan DPRD pada Kamis, 25 September 2025. Namun nyatatanya Buku APBDP ini baru diterima pihak sekretariat Dewan dihari Sabtu, 27 September 2025 yang notabene bukan dihari kerja.
” Untuk melakukan pembahasan ada prosedur dan mekanisme dan tahapan itu harus dilakukan. Jadi tidak benar kalau kami sengaja menghambat, atau menghalangi bahkan enggan untuk membahas, ” tegas Legislator PDIP ini.

Tambahnya, APBD Perubahan ini tidak ada limit waktu dan sanksi jika tidak ditetapkan pada akhir bulan ini.
” Pernyataan Bupati, bahwa akibat tidak dibahas dan ditetapkan maka menggangu belanja yakni tambahan obat-obatan untuk RSUD Tagulandang, RSUD Sawang, puskesmas, pasokan oksigen, penyediaan makan minum pasien, hingga dana penanganan bencana di kampung-kampung, serta tunjangan penghasilan pegawai dan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terancam tak dapat direalisasikan.
Kami sudah tanyakan pada Sekda untuk pembayaran gaji dan TTP dan dijawab sekda aman 14 bulan gaji. Jadi ini tidaklah masalah, clear,” tandasnya.

Baca juga:  Polsubsektor Tombariri Timur Tanam Jagung Hibrida Dukung Program Ketahanan Pangan

Jelas Janis, Ada kegiatan Proyek yang tidak tertata belum disampaikan kepada DPRD ,belum dibahas, namun ternyata sudah dikerjakan dengan landasan surat edaran dan surat mendagri untuk kemudian melakuka pergesaran anggaran.
” Masakan belanja Proyek saja bisa, walau aturan baru ada, sementara belanja untuk alat kesehatan, gaji dan lain lain tidak bisa ? . Ini pun yang sempat diangkat saat pembahasan LKPJ. Silahkan masyarakat yang menilai. Tapi kami tetap akan laksanakan jika.sesusi aturan dan mekanisme,” tegas Janis.

Janis juga menyatakan telah melakukan konsultasi dengan BPKP RI dan ada point atau clausula yang menyatakan jika dikemudian hari ada persoalan maka menjadi tanggungjawab dari Pihak Eksekutif dan Legislagif.
” Pak Presiden lewat visi dan misinya astacita, pemberantasan korupsi. Ini sebuah warning,” ungkapnya.

Sementara itu Ketua Fraksi PDI Perjuangan Mocktar Kaudis, S.Pi menyatakan Fraksi PDI Perjuangan akan mendukung semua program apalago menyangkut kepentingan masyarakat. Termasuk dengan RAPBD.
” Kami fraksi hadir 5 orang dan menetapkan KUA/PPAS, itu tandanya kami tidak menghambat,” tegasnya.

Baca juga:  Sejumlah Ruas Jalan DiWilayah Bolmong Raya terancam amblas, Muliyadi Paputungan Sorot Aktifitas Tambang

Namun Kaudis secara tegas menyatakan jika apa yang disampaikan tidak sesuai prosedur apalgi aturan hukum maka Fraksi PDIP tidak akan setuju.
” Masakan kami harus menyetujui sesuatu yang melanggar aturan. Kami tidak mau terlibat masalah hukum,” ucapnya.

Tambahnya lagi untuk pembahaasan RAPBD 2025, bisa dilakukan jika Ketua berhalangan karena rapat atau sakit.
” Kan kolektif kolegial ada wakil ada juga anggota lainnya. Pak Ketua rapat bersam Gubernur dan juga lanjut pemeriksaan kesehatan,” ungkapnya.

Tambahnya Jika Bupati berdalih jika APBDP ini akan mempengaruhi berbagai bidang termasuk kesehatan, “kenapa pembagunan yang belum di tata justru bisa di kerjakan, termasuk anggaran perjalanan dinas Eksekutif . Masyarakat bisa mencermatinya sendiri,” ujarnya.

(Deasy)

 

 

.

No More Posts Available.

No more pages to load.