Minsel, Manado TEMPO-Setelah melalui pembahasan bersama tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) Kabupaten Minahasa Selatan, rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2026, ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda) melalui rapat paripurna pembicaraan tingkat kedua yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Sabtu 29 November 2026.

Pembicaraan Tingkat Kesatu Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Selatan tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 pada pelaksanaan Rapat Paripurna tanggal 24 November 2025, maka hari ini 29 November 2025 sekitar pukul 00.45 WITA DPRD Kabupaten Minahasa Selatan akhirnya menggelar Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat Kedua Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Selatan tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Rapat Paripurna yang dihadiri oleh Bupati Minsel Franky Donny Wongkar, Wakil Bupati Theodorus Kawatu, jajaran pejabat Pemkab Minsel dan unsur Forkompinda, dipimpin langsung oleh ketua DPRD Minsel Stefanus Lumowa yang didampingi oleh wakil ketua Ezekiel Paruntu Stuart dan sejumlah anggota DPRD serta Sekertaris DPRD Lucky Tampi.
Lumowa berharap agar semua program dan anggaran yang sudah ditetapkan, untuk dapat dilaksanakan sebaik-baiknya, demi kemajuan Kabupaten Minsel serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, Bupati Minsel Franky Donny Wongkar dalam sambutannya, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Minsel yang sudah bekerja keras dan bekerja bersama-sama dalam menuntaskan seluruh pembahasan APBD 2026. (Jemmy Panambunan).
