JAKARTA, ManadoTEMPO – Langkah strategis diambil Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam mempercepat penataan ruang wilayah. Ketua DPRD Sulut dr. Fransiskus Andi Silangen, SpB.KBD bersama Gubernur Mayjen TNI Purn Yulius Selvanus, SE resmi menerima Dokumen Persetujuan Substansi (Persub) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dari Kementerian ATR/BPN Nusron Wahid, S.S., M.Si, Kamis, 19 Februari 2026.

Penyerahan dokumen krusial ini dilakukan dalam pertemuan koordinasi lintas sektor di Jakarta. Dokumen Persub ini menjadi “lampu hijau” bagi Sulut untuk memfinalisasi Peraturan Daerah (Perda) terkait tata ruang yang akan berlaku untuk 20 tahun ke depan.
Ketua DPRD Sulut, Fransiskus Silangen, kepada wartawan menegaskan bahwa persetujuan substansi ini adalah syarat mutlak untuk Ranperda RT/RW ini ditetapkan menjadi Perda ,langkah selanjutnya adalah persetujuan bersama.
” Kami bertiga yang ada di sini sebagai representasi bersama untuk kemudian bisa ditetapkan ,” ungkap Silangen.
Tambahnya Ranperda ini adalah hasil kerja keras kolaborasi antara legislatif dan eksekutif. Menurutnya, RTRW yang baru akan menjadi fondasi utama dalam menarik investor ke Bumi Nyiur Melambai.
”Ini adalah kabar baik bagi masyarakat Sulut. Dengan adanya persetujuan substansi ini, kita memiliki kepastian hukum terkait pemanfaatan ruang. Tidak ada lagi keraguan bagi investasi untuk masuk karena zonasi wilayah sudah jelas,” ujar Silangen .
Gubernur Sulut, Mayjen TNI Purn Yulius Selvanus mengatakan Suatu kehormatan bagi dirinya dan seluruh masyarakat Sulawesi Utara ketika Bapak Menteri menyerahkan langsung Surat Persetujuan Pertanda Pemerintah Pusat sangat peduli dengan Sulawesi Utara.
Gubernur Yulius Selvanus menekankan bahwa RTRW ini telah disinkronkan dengan program strategis nasional. Ia berharap pembangunan infrastruktur dan pengembangan kawasan ekonomi di Sulut dapat berjalan lebih cepat tanpa hambatan regulasi ruang.
”Kita ingin pembangunan di Sulawesi Utara terukur dan berkelanjutan. Persetujuan substansi ini memastikan bahwa pembangunan yang kita lakukan selaras dengan perlindungan lingkungan dan tata ruang nasional,” tegas Gubernur Yulius.
Setelah penerimaan dokumen ini, DPRD Sulut dijadwalkan segera menggelar Sidang Paripurna untuk menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RTRW menjadi Peraturan Daerah (Perda) definitif, yang didahului dengan Finalisasi, Pendapat akhir fraksi pada Senin, 23 Februari 2026.
Nampak hadir juga Wakil ketua DPRD Sulut, dr.Michaela Paruntu, MARS, Ketua Pansus Henry Walukow, SE , Ketua Fraksi Gerindra Louis Carl Schramm, SH.MH dan Ketua Komisi I DPRD Sulut Braien Waworuntu, SE serta sejumlah kepala perangkat daerah diantaranya Plt.Sekwan Weliam Nillas Silangen, S.Sos.MSI.
(Deasy Holung)
