Pariwisata, Tambang dan LP2B Jadi Penopang RTRW Sulut 2025–2044

oleh -1545 Dilihat
oleh

ManadoTEMPO-Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara tinggal menunggu pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025–2044 usai menerima Surat Persetujuan Substansi dari Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Kamis 19 Pebruari 2026.

Gubernur Sulut Yulius Selvanus yang memimpin langsung kunjungan ke Kementerian ATR/BPN diterima di ruang rapat menteri sebagai bagian dari tahapan finalisasi dokumen tata ruang daerah.

Diketahui, surat Persetujuan Substansi RTRW tersebut memuat tiga poin strategis yang menjadi perhatian utama dalam arah pembangunan Sulut ke depan, yakni penetapan dan penguatan Wilayah Pariwisata, Wilayah Pertambangan, serta LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan).

Penegasan wilayah pariwisata diharapkan memperkuat posisi Sulut sebagai destinasi unggulan nasional dan internasional, sekaligus memberi kepastian tata ruang bagi investor sektor pariwisata.

Sementara itu, pengaturan wilayah pertambangan bertujuan memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai koridor tata ruang, memperhatikan aspek lingkungan dan keberlanjutan.

Adapun LP2B menjadi komitmen penting pemerintah daerah dalam menjaga ketahanan pangan dengan melindungi lahan pertanian produktif agar tidak beralih fungsi secara tidak terkendali.

Ketua Pansus RTRW DPRD Sulut, Henry Walukow, menyampaikan bahwa DPRD akan segera menjadwalkan Rapat Paripurna untuk menetapkan RTRW menjadi Perda.

“Jika tidak ada kendala, Selasa akan diparipurnakan. Mudah-mudahan Selasa atau Rabu Sulawesi Utara sudah memiliki Perda RTRW,” ujarnya.

(tonnymait)