Minahasa Manado Tempo – Sidang perkara perdata N0.380/ Pdt.G/2022/PN.Tnn antara Wenny Lumentut sebagai Penggugat melawan Jolla Juversien Benu dkk sebagai Tergugat kembali
Tag: Heivy Mandang
2 Saksi Yang Dihadirkan Penggugat Pastikan Tanah Objek Sengketa Di Berada Kebun Mahawu, Kelurahan Talete Dua
Minahasa, Manado Tempo -Pengadilan Negeri Tondano, Rabu (12/03/2023) kembali mengelar persidangan lanjutan perkara perdata dengan Nomor Perkara 380/Pdt.G/2022 yang diajukan pemohon
Tidak Dihadiri Tergugat Sidang Perdata No.380 Ditunda, HEIVY : Ternyata Ada Yang Mulai Panik
TONDANO, Manado Tempo- Sidang lanjutan perkara perdata dengan Nomor Perkara 380/Pdt.G/2022 yang diajukan pemohon Wenny Lumentut melalui Kuasa Hukumnya Heivy Mariska
Terungkap Di Persidangan Lahan Sertifikat Milik Tergugat Joula Benu Ternyata Berada Jauh Dari Objek Tanah Wenny Lumentut
TOMOHON, Manado Tempo – Untuk membuktikan kepemilikan lahan yang menjadi Objek Sengketa sekaligus mengungkap kebenaran bukti bukti surat yang diajukan baik
46 Alat Bukti Yang Diajukan Pengugat Wenny Lumentut Diterima Hakim Sesuai Aslinya
Manado Tempo -Penasehat hukum Wenny Lumentut, Yakni Heivy Mandang SH, Jantje Daniel Suoth, Maulud Buchari telah menyerahkan 46 alat bukti kepemilikan
Hakim Tolak Eksepsi Tergugat , Sidang Perdata Kasus Tanah Wenny Lumentut Berlanjut
MINAHASA, Manado Tempo – Pengadilan Negeri Kelas I B Tondano kembali melanjutkan Sidang Perdata kasus tanah Perbuatan melawan hukum dengan Nomor
Sertifikat Tergugat Berbeda Dengan Milik Wenny Lumentut, HEIVY : Kami Tolak Eksepsi Tergugat Untuk Seluruhnya
MINAHASA, Manado Tempo.- Sidang Kasus PERDATA No. 380/Pdt.G/2022/PN.Tondano, yang bergulir di PN Tondano Minahasa Kamis (23/02/2023) antara Wenny Lumentut SE Sebagai
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.