Manado Tempo -Penasehat hukum Wenny Lumentut, Yakni Heivy Mandang SH, Jantje Daniel Suoth, Maulud Buchari telah menyerahkan 46 alat bukti kepemilikan antara lain akte jual beli, surat kepemilikan, surat keterangan ahli waris, surat keterangan tidak dalam sengketa hingga Sertifikat Hak Milik dan lainnya.
Alat bukti ini diajukan dalam Sidang lanjutan sengketa tanah dii Talete II dengan nomor perkara 380/Pdt.G/2022/Pn.Tnn digelar di Pengadilan Negeri Tondano, Minahasa Kamis (16/03/2023), antara Penggugat Wenny Lumentut dengan tergugat I JOULA BENU, tergugat II, WILLEM POTU, OLFIE LIESJE SUZANA BENU, tergugat III, kemudian Pemerintah RI, Cg. Menteri Agraria, Cg Badan Pertanahan Nasional propinsi Sulawesi Utara, Cg Badan Pertanahan Nasional Kota Tomohon disebut sebagai turut tergugat I, PETRICKS PATIASINA, SH., M.Kn, Jabatan Notaris / Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), disebut sebagai turut tergugat II,
TESSAR BRANDY SOEWARNO, SH., M.Kn, Jabatan Notaris / Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), disebut sebagai turut tergugat III, Pemerintah RI, Cq. Menteri Dalam Negeri RI, Cq. Gubernur Sulawesi Utara, Cq. Wali Kota Tomohon, Cq. Camat Tomohon Tengah, Cq Lurah Talete Satu Selanjutnya disebut sebagai turut tergugat IV, Pemerintah RI, Cq. Menteri Dalam Negeri RI, Cq. Gubernur Sulawesi Utara, Cq. Wali Kota Tomohon, Cq. Camat Tomohon Tengah, Cq Lurah Talete Dua disebut sebagai turut tergugat V.

Heivy Mandang SH usai sidang menjelaskan 46 alat bukti yang diajukan semua diterima oleh Hakim sesuai dengan aslinya
“Sesuai agenda sidang, kami menyerahkan puluhan alat bukti kepemilikan tanah. 46 Alat bukti yang kami ajukan samua diterima,” ujar Heivy.
Bahkan tegasnya dari semua alat bukti yang diajukan oleh tergugat tidak ada satupun surat yang menerangkan jika objek ada di Talete II,.melainkan di 3 lokasi berbeda yakni Kakaskasen, Rurukan dan Talete I.

Ada pun alat bukti yang diajukan oleh Tergugat terpantau ada yang dipending dan ada yang tidak terima karena tidak sesuai aslinya.
Tergugat I mengajukan 12 alat bukti dalam persidangan, Tergugat III, 7 alat bukti sementara tueut tergugat I BPN mengajukan 37 alat bukti.
Agenda selanjutnya adalah pemeriksaan Lokasi berdasarkan alat bukti yang diajukan yang dijadwalkan Senin (27/03/2023).
(Deasy Holung)
.
