Manadotempo Tomohon,
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon, Franky Fendy Oroh, A.Md, menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sampah yang digelar di Kelurahan Wailan, Kecamatan Tomohon Utara, pada Kamis, 15 Mei 2025.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Sekretariat DPRD Kota Tomohon sebagai bagian dari proses pembentukan peraturan daerah yang partisipatif. Selain Franky Oroh, narasumber lainnya berasal dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tomohon, yang memberikan penjelasan mengenai aspek yuridis dari Ranperda tersebut.
Peserta dalam sosialisasi ini merupakan perwakilan masyarakat dari kelurahan Wailan, Kecamatan Tomohon Utara. Kehadiran warga kelurahan wailan tersebut menunjukkan antusiasme dan kepedulian terhadap isu pengelolaan sampah yang menjadi perhatian bersama.
Dalam pemaparannya, Franky Oroh menekankan bahwa pengelolaan sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat.
“Ranperda ini adalah Ranperda Inisiatif Dewan dan menjadi landasan hukum agar kita bersama-sama menjaga lingkungan. Perubahan akan berhasil jika dimulai dari kesadaran warga,” ujar Oroh.
Warga yang hadir juga turut menyampaikan masukan dan pertanyaan terkait kondisi riil pengelolaan sampah di lingkungan mereka. Dialog yang terbuka antara narasumber dan peserta menambah nilai dari kegiatan sosialisasi ini sebagai ruang edukasi dan diskusi yang konstruktif.
Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat serta memperkuat sinergi antara pemerintah dan warga dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat di Kota Tomohon.
